MANADO | Portalsulutnew.com — Persidangan dugaan korupsi proyek tanggul penahan tanah di Kelurahan Malalayang I Barat, Kecamatan Malalayang, kian memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado. Alih-alih membuka terang perkara, agenda pembuktian justru tersendat akibat mangkirnya saksi kunci yang dinilai vital.
Peter KB Assa, yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Manado. Keterangan Peter disebut-sebut menjadi kunci untuk membongkar dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan awal proyek yang kini menyeret sejumlah pihak ke meja hijau.
Kuasa hukum salah satu terdakwa, Sonny Saina, SH dari kantor hukum Steven Supit, SH & Partners, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam atas situasi tersebut.
Menurutnya, ketidakhadiran saksi kunci pada persidangan sebelumnya menghambat jalannya proses peradilan.
“Jika pada sidang Kamis, 9 April 2026, yang bersangkutan kembali tidak hadir, kami akan meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan secara paksa,” tegas Sonny kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Tak hanya itu, Sonny juga mengungkap, berdasarkan informasi yang diperoleh tim kuasa hukum, Peter KB Assa diketahui sudah berada di Kota Manado saat sidang sebelumnya digelar, namun tetap tidak menghadiri persidangan.
Langkah tegas juga akan ditempuh terhadap Herry Damo, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Konsultan Perencanaan. Nama ini dinilai tak kalah penting dalam mengurai alur proses perencanaan proyek.
“Kami menilai sikap ini berpotensi mengarah pada upaya menghalang-halangi proses persidangan,” tegas Sonny.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Arca Pamikiran mengaku hanya menerima dokumen dari pihak konsultan perencanaan melalui Herry Damo. Fakta ini semakin menegaskan urgensi menghadirkan kedua saksi tersebut untuk memperjelas konstruksi perkara.
Pihak kuasa hukum menegaskan, tanpa kehadiran Peter Assa dan Herry Damo, upaya mengungkap secara utuh dugaan praktik korupsi dalam proyek tanggul tersebut akan sulit dicapai.
“Keterangan mereka sangat krusial. Jika kembali mangkir, kami akan segera meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan menghadirkan secara paksa,” pungkasnya.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis, 9 April 2026, diprediksi menjadi titik krusial. Sikap tegas majelis hakim untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan sangat dinanti, sekaligus membuka tabir dugaan korupsi proyek yang diduga merugikan keuangan daerah.(ronay)





