Sidang DAK SMANDU Beo Memanas, Nama Meykel Damapolii Disebut sebagai Penyandang Dana

oleh
oleh
DAK SMANDU Beo Talaud
Suasana Sidang di PN Tipikor Manado

MANADO | Portalsulutnew.com – Persidangan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023 kian memanas. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Kamis (29/01/2026), nama salah satu pimpinan DPRD Manado berinisial MD alias Meykel kembali mencuat di ruang sidang.

Nama tersebut disebut dalam agenda saling bersaksi antar terdakwa sebagai pihak yang diduga menjadi penyandang dana proyek pembangunan SMANDU Beo, Kabupaten Talaud, yang kini berujung perkara hukum.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Felix Wuisan SH MH, dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Talaud. Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Aridan, Obrien, Christofel, dan Moses, masing-masing didampingi kuasa hukum.

Dalam kesaksiannya, Moses selaku pelaksana menyebut dirinya meminjam dana kepada Meykel Damapolii untuk membiayai pekerjaan proyek tersebut.

“Meykel Damapolii adalah tempat saya meminjam uang untuk melaksanakan pekerjaan proyek ini,” ungkap Moses saat bersaksi untuk terdakwa Obrien, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Majelis hakim kemudian memperjelas pernyataan tersebut.

“Jadi Meykel Damapolii itu penyandang dana?” tanya Majelis hakim.
“Iya, Yang Mulia,” jawab Moses singkat.

Pernyataan itu sontak menarik perhatian ruang sidang. Kuasa hukum Obrien, Steven Supit SH dan Frans Marcel Tarek SH, turut menampilkan sejumlah bukti berupa foto yang memperlihatkan kebersamaan Meykel dan Obrien di lokasi proyek. Selain itu, percakapan WhatsApp antara Meykel dan PPK juga diperlihatkan di hadapan majelis hakim dan JPU.

Salah satu pesan yang ditampilkan berbunyi:
“Slmt siang Pak Obrin minta maaf ini dgn Pa Maikel, Moses p bos yg ada baku dapa d proyek, bole m b tlp?”
Moses membenarkan percakapan tersebut.

Fakta lain terungkap dari keterangan terdakwa Christofel, Direktur perusahaan pelaksana. Ia mengaku pernah menghadiri pertemuan di kediaman Meykel Damapolii bersama PPK Obrien dan Billy Tampi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui pembahasan dalam pertemuan tersebut.

“Saya tidak tahu apa yang dibahas waktu itu,” ujar Christofel di hadapan majelis hakim.

Christofel juga membeberkan mekanisme pencairan dana proyek. Ia menyebut hanya menerima fee sebesar Rp15 juta dari Billy Tampi sebagai imbalan penggunaan perusahaan, sementara sisa dana disebut diambil oleh Billy Tampi.

Sementara itu, Moses turut mengungkap adanya sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana proyek tersebut.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek SMANDU Beo Talaud ini dijadwalkan kembali bergulir pada 9 Februari 2026 di Pengadilan Tipikor Manado.

Penyebutan nama MD alias Meykel dalam persidangan, membuka babak baru dalam pengungkapan alur pendanaan proyek tersebut. Majelis hakim memberi perhatian serius terhadap relasi para pihak dan mekanisme pembiayaan yang terungkap di ruang sidang, yang berpotensi memperluas pendalaman perkara.***

No More Posts Available.

No more pages to load.