Polri Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, 8 Awak Kapal Diamankan

oleh
oleh

MEDAN | Portalsulutnew.com – Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto menegaskan pengungkapan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Sumatera Utara merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.

Berdasarkan estimasi dalam bahan rilis operasi, barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa.

“Barang bukti yang disita hari ini bukan sekadar angka pencapaian, melainkan potensi penyelamatan jutaan jiwa generasi muda bangsa,” ujar Suyudi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.

Tim gabungan mencegat kapal tanker MT Global 168 di perairan sekitar Tanjung Balai Asahan pada 20 Oktober 2026, setelah melakukan pemantauan terhadap pergerakan kapal yang mencurigakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan ketamin HCl dengan berat total 1.160 kilogram yang disimpan dalam 58 karung di ruang pompa kapal.

Delapan awak kapal turut diamankan, masing-masing tujuh warga negara Indonesia dan seorang warga negara Taiwan.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (42) sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh awak kapal lainnya masih berstatus saksi.

Penyidik terus mendalami asal muatan, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam dugaan penyelundupan tersebut.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena adanya dugaan penggunaan modus penyelundupan melalui jalur laut dengan memanfaatkan pergerakan kapal yang tidak wajar.

Penyelidikan mencakup penelusuran data pelacakan kapal dan dugaan perubahan identitas untuk menghindari pemantauan aparat.

Pemantauan intelijen disebut telah dilakukan sejak Agustus 2026. Informasi mengenai pergerakan kapal dan dugaan aktivitas mencurigakan tersebut kemudian menjadi bagian dari pendalaman hingga tim gabungan melakukan penindakan.

Kapolri menegaskan pemberantasan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari memutus rantai pasokan dan membongkar jaringan penyelundupan hingga memperkuat pencegahan peredaran di tengah masyarakat.

Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar ruang gerak sindikat semakin terbatas dan masyarakat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas,” tegas Suyudi.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap jaringan penyelundupan narkotika sekaligus memperkuat langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman peredaran zat berbahaya.(*/psn)

Views 385

No More Posts Available.

No more pages to load.