MANADO | Portalsulutnew.com—Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Provinsi Sulawesi Utara, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado, Rabu (4/3/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Obrien melalui kuasa hukumnya, Advokat Steven Supit, SH.
Perkara ini berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi ruang kelas, toilet, pembangunan laboratorium komputer, dan asrama beserta perabotannya di SMAN 2 (SMANDU) Beo, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,34 miliar.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Felix Wuisan, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Erni Gumolili, SH, MH, dan Munsen Pakpahan, SH.
Isi Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa Obrien
Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa tidak terdapat satu pun fakta hukum di persidangan yang membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa Obrien selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dalam proyek DAK tersebut.
Pledoi menyebutkan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan terdakwa semata-mata merupakan pelaksanaan tugas administratif, dengan tujuan agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sesuai jadwal dan tepat waktu. Tidak ada bukti bahwa terdakwa memperoleh atau menikmati keuntungan pribadi dalam bentuk apapun dari pelaksanaan empat paket pekerjaan dimaksud.
Disebutkan pula, terdakwa tidak pernah menerima honorarium atau imbalan dalam kapasitasnya sebagai PPKom. Sebaliknya, terdakwa justru berupaya menjaga agar kegiatan dapat diselesaikan sesuai ketentuan kontrak.
Status Kepegawaian dan Kedudukan Terdakwa
Dalam pembelaannya, ditegaskan pula bahwa Obrien bukan pejabat struktural di Disdikda Sulut, melainkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Perumahan dan Permukiman Wilayah Sulawesi Utara yang hanya diperbantukan sementara ke Disdikda. Hal ini didukung oleh Bukti T1 yang diajukan di persidangan.
Keterlibatan terdakwa dalam penandatanganan dokumen pencairan disebut sebagai tindakan administratif, dilakukan setelah adanya surat pernyataan penyelesaian pekerjaan yang telah lebih dulu ditandatangani oleh Cristovel A.D. Rawis, selaku pihak pelaksana (Bukti T2).
Dengan demikian, penandatanganan tersebut bukan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, melainkan tugas fungsional untuk memastikan pekerjaan dinyatakan selesai sesuai laporan pihak pelaksana.
Ketidakpastian dalam Perhitungan Kerugian Negara
Nota pembelaan juga menyoroti perubahan keterangan ahli konstruksi, Hendrie J. Palar, S.ST., MPSDA, yang memberikan dua versi berbeda terkait nilai selisih pekerjaan antara hasil pemeriksaan awal dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Perubahan yang diserahkan di persidangan pada 14 Januari 2026 (Bukti T5).
Perbedaan tersebut, sebagaimana diuraikan dalam pledoi, menunjukkan adanya ketidakpastian dalam metode dan dasar perhitungan kerugian negara, yang seharusnya menjadi landasan objektif dalam pembuktian unsur kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam hukum pidana korupsi.
Dengan adanya perubahan keterangan ahli, pembelaan menilai bahwa unsur kerugian negara dalam dakwaan menjadi lemah dan tidak memenuhi asas kepastian hukum.
Pihak Lain Diduga Menikmati Hasil Proyek
Pledoi juga menguraikan adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang justru diduga menerima manfaat dari pelaksanaan proyek, namun tidak pernah diperiksa oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Talaud di Beo.
Dalam uraian tersebut, nama Maikel Damopolii, yang disebut sebagai bos pelaksana pekerjaan, muncul dalam Bukti T4. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, pihak inilah yang diduga mengatur teknis pelaksanaan dan menerima pembayaran proyek.
Namun, hingga tahap pembacaan pledoi, yang bersangkutan belum dijadikan tersangka ataupun dimintai keterangan resmi.
Pledoi menilai hal tersebut sebagai ketimpangan penegakan hukum dan tidak proporsionalnya pembebanan tanggung jawab pidana, karena pihak yang menikmati hasil justru tidak tersentuh proses hukum, sementara terdakwa Obrien hanya menjalankan tugas administratif sesuai disposisi jabatan.
Permohonan Keadilan dan Pertimbangan Kemanusiaan
Dalam bagian penutup, pembelaan menegaskan permohonan agar Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dengan berlandaskan keadilan substantif.
Kuasa hukum memohon agar terdakwa Obrien dibebaskan dari segala dakwaan primer dan subsidair, atau setidak-tidaknya dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, dengan memperhatikan niat baik, dedikasi sebagai ASN, serta tidak adanya keuntungan pribadi.
Pledoi juga mengutip prinsip keadilan ex aequo et bono, bahwa dalam memutus perkara pidana, hakim tidak hanya berpegang pada kepastian hukum, tetapi juga kemanusiaan, keadilan, dan moralitas hukum.
Latar Belakang Perkara
Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni:
• Obrien, selaku PPKom proyek DAK;
• AYK alias Aridan, Direktur CV Crystal Citra sekaligus Konsultan Pengawas;
• CADR alias Christovel, Direktur CV Sandcape Pentu Abadi; dan
• MMW alias Moses, pelaksana penyedia CV Sandcape Pentu Abadi.
Jaksa Penuntut Umum Cephas Francois Halomoan Siahaan menuntut para terdakwa dengan pidana berbeda. Untuk Obrien, Aridan, dan Christovel dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, tanpa kewajiban membayar uang pengganti.
Sedangkan Moses dituntut 8 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,3 miliar, dengan ketentuan subsider 4 tahun penjara jika tak dibayar.(romel)





