MANADO | Portalsulutnew.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Manado memperketat pengawasan internal dengan mewajibkan seluruh pejabat struktural menandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026. Langkah ini menjadi instrumen pengendali agar setiap program dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Dinas Perkim Kota Manado, Kamis (22/1/2026), menandai dimulainya mekanisme kerja berbasis target dan evaluasi. Setiap pejabat tidak hanya dituntut menjalankan tugas administratif, tetapi juga siap diawasi dan dinilai berdasarkan capaian kinerja yang telah disepakati.
Kepala Dinas Perkim Kota Manado, Peter A. Eman, ST., MT., menegaskan bahwa pakta integritas berfungsi sebagai pengikat komitmen sekaligus alat kontrol terhadap seluruh jajaran.
“Perjanjian kinerja ini menjadi dasar evaluasi. Targetnya jelas, indikatornya terukur, dan hasilnya bisa dinilai. Artinya, setiap pejabat harus siap dievaluasi,” tegas Eman.
Ia menambahkan, melalui skema tersebut, pengawasan tidak hanya dilakukan di akhir tahun, tetapi berjalan secara berkelanjutan selama proses pelaksanaan program. Hal ini dinilai penting untuk mencegah penyimpangan serta memastikan setiap kegiatan sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan masyarakat.
“Penguatan pengawasan internal juga sejalan dengan upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor perumahan dan kawasan permukiman”,tukasnya.
Dengan diberlakukannya perjanjian kinerja 2026, setiap aparatur di Dinas Perkim Manado memiliki tanggung jawab yang jelas, sekaligus konsekuensi atas kinerja yang tidak mencapai target.
“Komitmen ini diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil”,pungkasnya. (ronay)





