Pemkab Minut Perkuat Integritas ASN melalui Sosialisasi Benturan Kepentingan, Penegakan Kode Etik dan Gratifikasi 

oleh
oleh

 

 

Minut, Portalsulutnew.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) menggelar Sosialisasi Benturan Kepentingan, Penegakan Kode Etik dan Gratifikasi, di Aula BKPSDM Minut, Rabu (04/11/2026).

 

Sosialisasi dibuka langsung Sekda Minut Ir. Novly Wowiling M.Si, didampingi Kepala BKPSDM Herman Mengko M.Si dan pemateri, Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Sulut Dr. Magdalena Wullur SE, MM, MAP.

 

Sosialisasi diikuti para Kepala OPD, para Kepala Bagian dan para Camat.

 

Sekda Novly Wowiling dalam arahannya menegaskan persoalan benturan kepentingan, kode etik dan gratifikasi harus menjadi perhatian serius seluruh aparatur.

 

Ia mengatakan perubahan sejati harus lahir dari kesadaran pribadi, bukan karena takut hukum.

 

“Apakah perubahan sekarang karena kesadaran kita sudah kuat meninggalkan gratifikasi, atau karena ruang gerak kita terbatas? Perubahan sesungguhnya harus dari komitmen pribadi,” tutur Sekda Wowiling.

 

Ia juga mengingatkan setiap kebijakan harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan bebas dari kepentingan pribadi.

 

Sementara, Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Sulut Dr. Magdalena Wullur membawakan materi “Integritas Dimulai dari Kita”.

 

Magdalena menekankan integritas tidak bisa hanya dituntut kepada orang lain, tetapi harus dimulai dari diri sendiri, menurutnya, pejabat harus menjadi teladan dalam kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab.

 

Ia mengajak seluruh peserta untuk berani berkata jujur, menolak segala bentuk gratifikasi sekecil apapun, serta membangun budaya malu untuk melakukan pelanggaran etika.

 

“Jika kita ingin birokrasi bersih, mulailah dari kita. Dari cara kita mengambil keputusan dan melayani masyarakat,” ujarnya.

 

Kepala Inspektorat Stephen Tuwaidan S.Sos, M.Si turut memberikan materi “Mengenali dan Mengendalikan Gratifikasi”.

 

Inspektur Tuwaidan menjelaskan perbedaan gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak, serta mekanisme pelaporan gratifikasi kepada KPK.

 

Ia mengingatkan banyak bentuk gratifikasi sering dianggap wajar, seperti hadiah, jamuan, fasilitas, atau diskon khusus terkait jabatan.

 

“Gratifikasi yang tidak dikendalikan akan menjadi pintu masuk korupsi. Karena itu kenali modusnya, tolak jika tidak sesuai aturan, dan laporkan,” kata Tuwaidan.

 

Ia juga meminta pejabat untuk selalu berhati-hati dalam benturan kepentingan, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pelayanan publik.

 

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Minut berharap terbangun budaya birokrasi yang beretika, profesional, transparan dan berin tegritas di seluruh jajaran. (**)

Views 350

No More Posts Available.

No more pages to load.