Minut, Portalsulutnew.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran etika yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Inspektorat Minut.
Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Minut Ir. Novly Wowiling, M.Si setelah pihaknya melakukan penelusuran internal dan pemeriksaan administratif secara menyeluruh.
Sekda Novly Wowiling menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan perbuatan tidak pantas yang melibatkan ASN di Inspektorat Minahasa Utara tidak memiliki dasar fakta. Pernyataan ini disampaikan pada Sabtu, 24 Januari 2026, didampingi oleh Kepala Inspektorat Stephen Tuwaidan.
Wowiling menjelaskan bahwa Pemkab Minut telah melakukan langkah-langkah serius untuk menindaklanjuti informasi yang beredar, termasuk pemeriksaan administratif dan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak terkait. Hasilnya, tidak ditemukan bukti yang mendukung dugaan pelanggaran sebagaimana diberitakan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, tidak ada fakta atau bukti yang menguatkan dugaan tersebut,” tegas Wowiling.
Dia juga membantah narasi yang menyebutkan adanya perbuatan asusila atau penggunaan kendaraan dinas dalam insiden yang dikabarkan terjadi pada Rabu, 21 Januari 2025, di area parkiran belakang Kantor Sekretariat Daerah Pemkab Minut. Menurutnya, klaim tersebut merupakan asumsi sepihak tanpa dukungan data yang valid.
Wowiling menyayangkan beredarnya pemberitaan yang dinilai tendensius dan berpotensi mencemarkan nama baik individu serta institusi, tanpa melalui proses konfirmasi dan verifikasi yang memadai kepada pemerintah daerah.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berkomitmen menjaga integritas dan disiplin ASN, serta akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran yang terbukti secara hukum dan administratif. Namun, kami juga berkewajiban melindungi ASN dari informasi yang tidak benar dan merugikan,” tegas Sekda Ir. Novly Wowiling.
Sekda Wowiling mengimbau masyarakat dan media untuk bersikap bijak, berimbang, serta mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Dia juga mengingatkan agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga keharmonisan dan kredibilitas institusi pemerintah. (**)





