Sulut,Portalsulutnew.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan Penarikan kembali permohonan berkas Perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Nomor Urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) dikabulkan, Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung 1 MK, Jakarta.
Artinya, secara resmi gugatan pemohon E2l-HJP gugur secara hukum dan dimenangkan oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling dan Viktor Mailangkay (YSK-Viktor) sebagai termohon dalam gugatan tersebut.
Kemenangan tersebut disyukuri oleh Gubernur Sulut terpilih Mayjen TNI Purn Yulius Selvanus Komaling. YSK sapaan akrabnya menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Sulut karena telah memberikan mandat untuk dirinya (YSK) dan Viktor Mailangkay. Untuk memimpin Provinsi Sulut pada periode lima tahun kedepan (2025-2030).
“ Masyarakat sulawesi utara yang kami banggakan. Terimakasih atas dukungan kalian. Karena sampai hari ini saya dan pak Viktor telah diberi mandat saudara-saudara sekalian. Sehingga sampai hari ini kami telah memenangkan di Makhkamah Konstitusi”ungkap Gubernur Sulut terpilih Mayjen TNI Purn Yulius Selvanus Komaling.