SITARO | Portalsulutnew.com — Akhirnya hukum bicara. Oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro berinisial IKM kini resmi mengenakan rompi oranye. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pendidikan dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Jumat (27/2/2026).
Kasus ini mencuat dari proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMAN 1 Siau Timur Tahun Anggaran 2022, senilai hampir setengah miliar rupiah. Namun proyek yang diharapkan menjadi ruang belajar baru bagi siswa, justru berakhir mangkrak. Negara pun tekor, sementara pejabatnya kini berstatus tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sitaro Anang Suhartono, S.H., M.H., menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat.
“Kami menerapkan konstruksi hukum yang komprehensif. Ada akumulasi aturan dari UU Tipikor lama hingga penyesuaian di KUHP terbaru untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan maksimal,” ujar Anang dengan tegas.
IKM yang kala itu menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dengan menyerobot pekerjaan yang seharusnya dikerjakan kontraktor sah, CV IBRIAN JAYA PRATAMA.
Alih-alih mengawasi proyek, tersangka justru mengerjakannya sendiri. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan perbuatan memperkaya diri sendiri.
Penyidik menjerat IKM dengan Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), Pasal VII angka 55 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam hasil penyidikan, modus IKM terbilang nekat. Ia diduga mengambil alih pelaksanaan proyek senilai Rp489.999.705 dari kontraktor yang telah memenangkan tender resmi.
Akibatnya, pekerjaan tidak selesai dan negara diperkirakan mengalami kerugian sementara sebesar Rp346.972.764.
“Proyek yang seharusnya selesai tepat waktu malah terbengkalai. Sekolah dirugikan, negara dirugikan, dan masyarakat kehilangan manfaat,” terang sumber internal Kejari.
Setelah ditetapkan tersangka, IKM langsung digelandang ke Rutan Kelas IIA Manado untuk masa penahanan 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 27 Februari 2026.
Kajari Sitaro menegaskan, langkah tegas ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Sitaro tak pandang bulu.
“Penahanan ini adalah bentuk komitmen kami mendukung Asta Cita Pemerintahan Prabowo–Gibran dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Pihak Kejari Sitaro memastikan, penyidikan belum berhenti di satu nama. Jika ditemukan aliran dana, rekayasa dokumen, atau keterlibatan pihak lain, penetapan tersangka tambahan bisa dilakukan.(**)





