Lintas Provinsi, Terduga Pelaku Bawa Lari Gadis Dibawah Umur Diciduk URC Resmob Polres Minsel di Maluku

oleh

Minsel, Portalsulutnew.com — Pelarian pria berinisial ST alias Subhan asal Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), yang diduga membawa lari seorang gadis sebut saja Mawar, berusia 17 tahun tanpa izin orang tuanya, berakhir di tangan Tim URC Resmob Polres Minsel.

Terduga pelaku diamankan di sebuah rumah kos di Desa Wamsait, Jalur E, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi orang tua korban, warga Desa Popontolen, Kabupaten Minsel, yang sebelumnya melaporkan kehilangan anak mereka.

Berbekal laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Minsel melakukan penelusuran untuk mengungkap keberadaan korban bersama pria yang diduga membawanya pergi tanpa seizin keluarga.

Upaya pelacakan akhirnya membuahkan hasil. Personel URC Resmob Polres Minsel, Brigadir Polisi Ketut, dikerahkan menuju lokasi persembunyian terduga pelaku di Kabupaten Buru, Maluku.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan Subhan sekaligus menemukan korban dalam keadaan selamat.

Keberhasilan ini menjadi titik terang bagi keluarga korban yang sebelumnya menempuh jalur hukum untuk mencari keberadaan anak mereka.

Meski harus melakukan penelusuran hingga ke luar wilayah Sulawesi Utara, aparat kepolisian akhirnya berhasil menemukan korban dan membawa terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu. Stevi Sumolang. SH.MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Minsel untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Pelaku saat ini telah berada di Mako Polres Minsel untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim.(donnie)

Views 1,702

No More Posts Available.

No more pages to load.