MANADO | Portalsulutnew.com — Aroma tak sedap dari dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wanua Wenang kian menyengat. Setelah delapan bulan berjalan tanpa kejelasan, dua aktivis anti korupsi Sulawesi Utara, Iwan A. Moniaga dan Freddy B.J. Legi, akhirnya mengambil langkah keras menyeret proses hukum yang mandek ke Satuan Tugas 53 (Pam-SDO) bidang intelijen Kejaksaan Agung RI.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Laporan pengaduan (Lapdu) yang mereka layangkan sejak Juni 2025 terkait dugaan raibnya miliaran rupiah milik warga Manado, hingga kini seolah menguap tanpa jejak.
“Saya sudah lapor sejak Juni tahun lalu, bahkan sudah diperiksa. Tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan,” ungkap Moniaga dengan nada geram.
Fakta lain yang menguatkan dugaan kejanggalan, laporan milik Legi ternyata telah digabung dalam satu berkas dengan laporan Moniaga. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya SP2HP dari penyidik. Namun ironisnya, perkembangan lanjutan justru tak kunjung terlihat.
Padahal, di tahap awal, penanganan perkara sempat menunjukkan tanda serius. Surat Perintah Tugas (Sprintug) telah diterbitkan dan pemeriksaan terhadap pelapor juga sudah dilakukan oleh jajaran pidana khusus Kejaksaan Negeri Manado.
“Seminggu setelah laporan, sudah ada Sprintug. Saya juga sudah dimintai keterangan oleh Kasi Pidsus saat itu. Tapi setelah itu, seperti berhenti total,” beber Moniaga.
Situasi makin janggal ketika permintaan resmi SP2HP lanjutan yang diajukan Legi tak kunjung dipenuhi. Padahal, dokumen penting berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI disebut telah diserahkan lengkap kepada penyidik.
“Semua bukti sudah kami berikan, termasuk LHP BPK. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” tegas Legi.
Yang lebih mengejutkan, beredar informasi bahwa dokumen laporan awal justru diduga hilang. Isu ini memantik kecurigaan serius dari kedua pelapor.
“Ada kabar dokumen awal kami sudah tidak ada. Ini jelas kejanggalan besar dalam proses hukum,” sorot Legi.
Merasa proses penegakan hukum di tingkat daerah tak berjalan sebagaimana mestinya, keduanya memilih membawa persoalan ini ke level yang lebih tinggi. Satgas 53 Kejaksaan Agung RI kini menjadi harapan terakhir untuk mengurai dugaan permainan di balik mandeknya kasus tersebut.
“Kami curiga ada yang tidak beres. Karena itu, kami bawa ke Satgas 53 agar semuanya dibuka terang-benderang,” tutup Moniaga dan Legi.(ronay)





