MANADO, Portalsulutnew.com – Pemberantasan korupsi dinilai belum tuntas jika hanya berujung pada penangkapan dan pemidanaan pelaku. Hasil kejahatan yang merugikan negara juga harus diburu hingga kembali untuk kepentingan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Penggiat Rakyat Anti Korupsi (PERANK) Sulawesi Utara yang mendesak pemerintah dan DPR RI segera menuntaskan pembahasan serta mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset hasil tindak pidana.
Panglima PERANK Sulut, Iwan Alosius Moniaga juga sebagai Ketua Kesatuan Buruh Marhaenis (KBM) Sulut ini, menegaskan pemberantasan korupsi harus diarahkan bukan hanya untuk memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga memastikan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana tidak kembali dinikmati.
“Korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap negara, tetapi juga merampas hak dan masa depan rakyat. Aset yang terbukti berasal dari hasil korupsi harus dapat dirampas dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Moniaga,Jumat (21/08/2026).
Menurut Iwan, uang negara yang dikorupsi pada dasarnya merupakan hak masyarakat. Ketika anggaran pembangunan diselewengkan, dampaknya dapat dirasakan langsung melalui terganggunya pelayanan publik dan pembangunan.
Karena itu, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pemulihan kerugian negara.
PERANK Sulut menilai regulasi perampasan aset dibutuhkan agar negara memiliki instrumen yang semakin kuat dalam mengejar aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana, tentunya melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang sah.
“Jangan sampai pelakunya dihukum, tetapi hasil kejahatannya tetap aman dan dinikmati. Pemberantasan korupsi harus memutus keduanya,” ujar Moniaga.
Selain persoalan perampasan aset, PERANK Sulut juga mendorong penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dalam perkara yang memenuhi ketentuan hukum dan persyaratan yang sangat ketat.
Namun, Moniaga menegaskan ketegasan terhadap koruptor harus tetap berada dalam koridor hukum. Setiap perkara wajib diproses melalui mekanisme peradilan yang sah dan berdasarkan pembuktian.
“Hukum harus tajam terhadap korupsi, adil terhadap rakyat, dan tidak boleh tunduk kepada kekuasaan maupun kekayaan,” tegasnya.
Moniaga juga meminta pemerintah dan DPR RI tidak membiarkan pembahasan UU Perampasan Aset terus berlarut-larut.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang kuat akan menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan.
PERANK Sulut mengajak masyarakat ikut mengawal agenda pemberantasan korupsi dan memastikan penegakan hukum berjalan tegas, transparan dan tanpa pandang bulu.
“Perang melawan korupsi tidak boleh berhenti ketika tersangka masuk penjara. Pelaku diproses, aset dikejar, kerugian negara dipulihkan, dan hak rakyat dikembalikan”,pungkas Panglima PERANK Sulut Iwan Moniaga.***






