DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menggelar Rapat Paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Manado dan Penyampaian hasil pelaksanaan Reses ke-2 Tahun 2025, Senin (28/04/2025).
Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Manado tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Aaltje Dondokambey didampingi para Wakil Ketua DPRD Manado dan Anggota Dewan dihadiri Wakil Walikota Manado Richard Sualang, unsur Forkopimda Manado, sejumlah pejabat eksekutif di Pemerintah Kota Manado dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Manado Aaltje Dondokambey dalam pidatonya menyampaikan penetapan Propemperda 2025 merupakan langkah penting dalam mengatur prioritas legislasi daerah guna mendukung pembangunan kota yang lebih maju dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Propemperda yang telah ditetapkan hari ini merupakan hasil kerja bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Manado, yang berfokus pada regulasi untuk meningkatkan pelayanan publik, pembangunan ekonomi, serta memperkuat perlindungan sosial,” ujar Ketua DPRD Aaltje Dondokambey.
Rapat paripurna yang juga mengagendakan penyampaian laporan hasil pelaksanaan masa reses ke-2 tahun 2025 tersebut. Memberikan kesempatan untuk setiap anggota dewan menyampaikan hasil kunjungan mereka ke daerah pemilihan masing-masing, menampung aspirasi masyarakat terkait pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan sosial.
“Masukan dari masyarakat yang kami terima selama masa reses menjadi bekal penting dalam menyusun program-program pembangunan ke depan,” ujar salah satu anggota DPRD dalam laporannya.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan Propemperda tahun 2025 serta penerimaan resmi laporan hasil reses dari masing-masing fraksi.
Dengan pelaksanaan rapat paripurna ini, DPRD Kota Manado menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi rakyat guna membangun Kota Manado yang lebih baik. (Advetorial)