Kejati Sulut Gelar Bimtek KUHP Baru: Tegaskan Era Baru Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Restoratif

oleh
oleh
Kejati Sulut Gelar Bimtek KUHP Baru
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulut, Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H.saat membuka Bimtek KUHP Baru

MANADO | Portalsulutnew.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sulawesi Utara (Sulut) melalui Bidang Pidana Umum menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Menyongsong Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru di Wilayah Sulawesi Utara”.

Kegiatan yang berlangsung 20–21 November 2025 di Hotel Four Points by Sheraton Manado ini diikuti oleh para Kepala Seksi Pidana Umum, jaksa dari seluruh Kejaksaan Negeri di Sulut, serta jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai instansi.

Peserta berasal dari PDSKP, BPOM, BNN, Kehutanan dan Lingkungan Hidup, PSDKP, Polda Sulut, Lapas Manado, hingga Rutan Manado. Kehadiran lintas sektor ini menandai komitmen bersama dalam mempersiapkan implementasi KUHP Nasional yang akan berlaku penuh pada tahun 2026.

Bimtek dibuka oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulut, Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa KUHP baru adalah momen penting dalam sejarah sistem hukum Indonesia.

“KUHP baru merupakan tonggak pembaruan hukum pidana setelah lebih dari satu abad kita menggunakan aturan warisan kolonial. KUHP Nasional membawa pergeseran paradigma dari keadilan berorientasi pembalasan menuju keadilan restoratif yang lebih humanis,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi ruang strategis bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memahami perubahan substansial dalam struktur, asas, hingga norma baru yang diatur dalam KUHP.

“Ini adalah awal babak baru penegakan hukum nasional. Tugas kita memastikan implementasinya benar-benar menghadirkan keadilan yang substantif dan mencerminkan kepribadian bangsa,” tegasnya.

Foto Bersama seluruh Peserta Bimtek KUHP Baru yang digelar Kejati Sulut

Bimtek tersebut bertujuan memperkuat koordinasi antara PPNS dan Jaksa Penuntut Umum agar proses penyidikan tidak berlarut-larut serta menghasilkan berkas perkara yang lebih berkualitas, baik secara formil maupun materiil.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama yakni, Amin Sutikno, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Manado dan Eugenius Paransi, S.H., M.H., Akademisi Universitas Sam Ratulangi.

Materi yang dibawakan mencakup pembaruan penting dalam penanganan tindak pidana umum, penjatuhan pidana menurut KUHP baru, serta pembahasan mendalam mengenai keadilan restoratif sebagai pendekatan hukum yang kini menjadi poin krusial dalam KUHP Nasional.

Dengan substansi yang komprehensif, Bimtek ini diharapkan mampu memperkuat kesiapan Jaksa Penuntut Umum, penyidik Polri, dan PPNS dalam menjalankan tugas sesuai aturan baru. Selain itu, Kejati Sulut menekankan pentingnya konsolidasi antar-instansi demi terciptanya penanganan perkara yang semakin profesional dan responsif.

Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan seluruh jaksa dan penyidik mampu mengimplementasikan KUHP baru secara tepat, membuka ruang koordinasi yang luas, serta memastikan setiap perkara yang ditangani mencerminkan kualitas dan integritas penegakan hukum modern. (romel)

No More Posts Available.

No more pages to load.