Bitung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung akhirnya resmi tetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bitung, Tahun Anggaran (2022 – 2023).
Penetapan ini merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap 26 saksi, yang terdiri dari tujuh belas Anggota DPRD Bitung periode 2019 – 2024 dan 9 ASN.
Mereka yang ditetapkan tersangka terdiri dari 5 Anggota DPRD Bitung masing-masing berinisial BM, ES, HA, IO dan SM, sedangkan 2 tersangka lainnya adalah pegawai dengan inisial JM dan SM dan saat ini ditahan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung.
Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn, SH, MH, mengatakan kami sudah melakukan ekspos internal di tanggal 7 Juli kemudian melakukan ekspos di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di tanggal 9 Juli. Ada mekanisme tentang pengendalian penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Disitu ditetapkan apabila ingin menetapkan ketua dewan aktif atau anggota dewan aktif, maka mekanismenya harus melalui kejaksaan agung, melalui sarana ekspos dua jenjang. Kami telah ekspos di Kejaksaan Tinggi dan saat ini kami ekspos di Kejaksaan Agung,” jelas Yadin.
Ditegaskan Yadin, bahwa tugas-tugas pemberantasan korupsi yang telah dilakukan tidak bisa diintervensi.
“Jangan ada upaya gerakan tambahan ataupun seperti apa bentuknya, yang ingin melakukan pendekatan atau upaya diluar prosedur hukum karena bisa berdampak atau akan bisa bertambah pasalnya,” tegas Yadyn.
Menurutnya, terkait dengan kasus perjalan dinas ini, dari hasil perhitungan BPKP kerugian keuangan negara berkisar 3.3 Miliar sekian.
“Pada gelombang pertama ada 12 orang yang dimohonkan tetapi yang dilakukan penahanan saat ini ada 7, sedangkan untuk 5 orang lainnya sesuai dengan mekanisme surat edaran harus melalui Kejaksaan Agung karena posisinya masih aktif,” pungkas Yadyn. (*)





