SITARO | Portalsulutnew.com — Langkah tegas kembali diperlihatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sitaro. Setelah berbulan-bulan menunggu proses hukum tingkat kasasi, terpidana kasus investasi bodong Susyawati Pangumpia (SP) akhirnya dieksekusi. Operasi penangkapan dilakukan langsung di kediamannya di Kelurahan Kombos, Kota Manado, Rabu (10/12/2025), dalam sebuah gerakan cepat dan terencana.
Eksekusi ini bukan sekadar prosedur formal. Ini menjadi penegasan bahwa perkara penipuan berulang dengan kerugian besar tidak akan dibiarkan menggantung. Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1176 K/Pid/2025 menyatakan Susyawati terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, sekaligus menganulir vonis bebas yang sebelumnya diberikan Pengadilan Negeri Tahuna pada Februari 2025.
Operasi eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sitaro, Juan Palempung, SH., MH., didampingi Zasmitro Aling, Tomi, dan satu personel BKO Polres Sitaro, Alfa Sumampouw.
Juan Palempung mengungkapkan bahwa pihaknya menerima petikan putusan MA tersebut pada 13 November 2025, dan langsung menyiapkan langkah eksekusi tanpa menunda waktu lebih lama.
Dibeberkan Palempung, gerakan tim dimulai dari Ulu Siau pada Selasa (9/12) malam. Menggunakan kapal Marina Bay, rombongan menempuh perjalanan hingga tiba di Manado pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.00 WITA. Setelah melakukan briefing dan penyusunan taktik eksekusi, tim bergerak menuju rumah terpidana pada pukul 09.00 WITA.
Lanjutnya, Sampai di lokasi tim langsung menyampaikan maksud kedatangan guna melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
“Tanpa perlawanan, Susyawati menerima keputusan tersebut dan segera menyiapkan barang bawaannya untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tomohon”, jelas Kasiepidum Kejari Sitaro, Juan Palempung.
Dijelaskannya, Sekitar pukul 11.00 WITA, terpidana terlebih dahulu dibawa ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan kesehatan sebagai syarat administrasi eksekusi.
“Setelah dinyatakan sehat, proses dilanjutkan menuju Lapas Perempuan dan Anak Tomohon untuk menjalani masa pidana”,terangnya.
Palempung menegaskan bahwa operasi berjalan mulus.
“Eksekusi berlangsung aman, lancar, tanpa AGHT,” ujarnya, menegaskan bahwa tidak ada hambatan berarti selama proses berlangsung.
Mantan Kasie Intel Kejari Minut ini memastikan bahwa sejak saat itu, Susyawati resmi menjalani hukuman di Lapas Tomohon.
Eksekusi ini menjadi pengunci babak panjang polemik investasi bodong yang meresahkan banyak pihak. ***





