Portalsulutnew.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung menahan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat DPRD Bitung, tersangka kasus korupsi perjalanan dinas Tahun Anggaran 2022-2023.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial , JM, CA dan MT, ditahan pada, Kamis 19 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 WITA.
Kepala Kejari Bitung, Dr.Yadyn Palebangan,SH.MH kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, tersangka JM ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : TAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025, dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print-776/P.1.14/Fd.2/06/2025
Sedangkan tersangka CA ditahan berdasarkan Nomor : TAP-1742/P.1.14/Fd.2/06/2025, dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print-777/P.1.14/Fd.2/06/2025.
Dan tersangka MT berdasarkan Nomor : TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025, dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print-778/P.1.14/Fd.2/06/2025.
“ Kami tidak main main dan tidak toleransi terhadap semua yang terlibat dalam perkara korupsi perjalanan dinas anggota DPRD kota Bitung”,pungkas Kejari Bitung, Yadyn Palebangan. [***]