Kejari Bitung Tahan Tiga Orang ASN Sekretariat DPRD Bitung

oleh
Tiga ASN Sekretariat DPRD Bitung ditahan Kejari Bitung

PORTALSULUTNEW.COM – Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Bitung menahan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat DPRD Bitung, tersangka kasus korupsi perjalanan dinas Tahun Anggaran 2022-2023.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial , JM, CA dan MT, ditahan pada, Kamis 19 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 WITA.

Kepala Kejari Bitung, Dr.Yadyn Palebangan,SH.MH kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, tersangka JM ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : TAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025, dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print-776/P.1.14/Fd.2/06/2025

Sedangkan tersangka CA ditahan  berdasarkan Nomor : TAP-1742/P.1.14/Fd.2/06/2025, dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print-777/P.1.14/Fd.2/06/2025.

Dan tersangka MT berdasarkan Nomor : TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025, dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print-778/P.1.14/Fd.2/06/2025.

“ Kami tidak main main dan tidak toleransi terhadap semua yang terlibat dalam perkara korupsi perjalanan dinas anggota DPRD kota Bitung”,pungkas Kejari Bitung, Yadyn Palebangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.