Kasatreskrim Iptu Lega Herbayu Jelaskan Kronologi dan Proses Hukum Terduga Pelaku Penipuan “DK” 

oleh -7 Dilihat
oleh

 

Minut, Portalsulutnew.com – Dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang menyeret nama Dandel Kaluas kini sementara dalam penanganan hukum Polres Minahasa Utara (Minut) dan memasuki tahap penyidikan berdasarkan LPB No 4/I/2026/Polres Minut/Polda Sulut tertanggal 1 Januari 2026 atas nama Nuriyati Hema, dan berdasarkan SP Sidik Nomor 26/II/2026/Reskrim tanggal 12 Februari 2026.

Hal tersebut diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Minut, Iptu Lega Ikwan Herbayu, S.Tr, M.H., saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (24/7/2026).

Menurut Kasat Lega, proses hukum sudah sesuai prosedur, dimana sebelum dilakukan penahanan di Polres Minut, terduga pelaku terlebih dahulu diamankan di Jakarta.

“Sebelumnya kami sudah layangkan surat panggilan kepada lelaki Dandels Kaluas sesuai dengan alamat kependudukannya namun panggilan tersebut tidak diindahkannya. Dan setelah kami layangkan surat panggilan kembali untuk diklarifikasi dan alamat tertuju waktu sesuai dengan keberadaannya yaitu di Jakarta dan juga ada tembusan kami teruskan ke keluarganya, tapi juga tidak mendapat respon yang baik,” ucap Lega.

Karena panggilan tidak diindahkan, maka Polres Minut menaruh nama Dandels Kaluas pada Daftat Pencarian Orang (DPO)

Iptu Lega Ikwan juga menerangkan, bahwa pergerakan Satreskrim tidak hanya sampai di situ. Sikap Dandel Kaluas yang dinilai tidak koperatif dengan proses hukum terkait laporan yang ada, maka dilakukan langkah koordinasi strategis dengan pihak Polda Meteo Jaya Jakarta.

“Disana terduga pelaku dijemput oleh personil Reskrim dan dibawa ke Polres Minahasa Utara sekaligus ditahan.” Tuturnya.

Berdasarkan SP Penyidikan yang ada, penahanan terhadap Dandels Kaluas hingga saat ini sementara dia jalani.

Dikatakan Iptu Lega, tahapnya adalah tahap 1 dan berproses pada perpanjangan atau penambahan masa tahanan selama 40 hari ke depan. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.