MANADO | Portalsulutnew.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Manado, Boby Kereh SH, akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait pelaksanaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025, khususnya pembangunan Laboratorium Kesehatan dan Puskesmas Pembantu di Kecamatan Wenang.
Dalam klarifikasinya kepada wartawan media ini, Rabu (11/02/2026) di ruang kerjanya, Boby menegaskan bahwa temuan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya.
“Perlu diluruskan, saat BPKP turun, pekerjaan masih sementara berjalan dan belum ada progres pembayaran pada pihak pelaksana pekerjaan. sehingga yang keluar adalah catatan hasil pengawasan,” tegasnya.
Menurut Boby, catatan tersebut bersifat masukan dan menjadi bagian dari proses pengawasan yang wajar dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Ia menjelaskan bahwa proyek DAK 2025 tidak hanya melibatkan Dinas Kesehatan, tetapi juga beberapa SKPD lain yang ada di Kota Manado.
“Setiap SKPD mendapatkan catatan hasil pengawasan serta diminta untuk memberikan tanggapan atas beberapa item sesuai catatan BPKP. Untuk Dinas Kesehatan, salah satu yang menjadi perhatian adalah soal PDN dan TKDN,” jelasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinkes Manado telah menyampaikan tanggapan resmi kepada BPKP. Saat ini, pihaknya masih menunggu laporan hasil atas tanggapan yang telah dikirimkan.
“Setelah kami kirim tanggapan, kami juga menyusun kertas kerja. Proses ini masih berjalan dan kami menunggu laporan hasil dari Tim BPKP,” ujar Boby.
Terkait isu Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Boby memastikan seluruh material dan tenaga kerja yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari dalam negeri.
“Mulai dari batu, pasir, semen, hingga tenaga kerja atau tukang, semuanya dari dalam negeri. Tidak ada material impor dalam proyek pembangunan laboratorium dan puskesmas pembantu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, BPKP meminta agar pihaknya menyusun perhitungan detail dalam bentuk kertas kerja terkait persentase PDN dan TKDN. Proses ini dilakukan dengan survei ke toko material, melihat brosur produk, hingga mengecek klasifikasi TKDN melalui situs resmi kementerian terkait.
“Misalnya pasir itu berapa persen PDN, besi berapa persen TKDN. Semua dihitung berdasarkan nilai pagu dan harga barang, lalu dipersentasekan. Intinya, PDN dan TKDN tidak boleh di bawah 25 persen” paparnya.
Terkait pemberitaan soal dugaan kerugian negara kurang lebih dari Rp1 miliar pada pekerjaan pondasi sumuran, Boby menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pihak teknis pelaksanaan kontrak.
“Kalau pondasi tidak dikerjakan, tidak mungkin bangunan bisa berdiri. Setiap gedung pasti memiliki struktur fondasi. Namun untuk teknis detailnya, sebaiknya dikonfirmasi ke PPK,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, Dinkes Manado menegaskan komitmennya untuk terbuka terhadap pengawasan serta memastikan seluruh proses pelaksanaan proyek DAK 2025 berjalan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.(romel)





