Manado, Portalsulutnew.com – Sidang lanjutan Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa dengan Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado, yang digelar di Pengadilan Negeri Manado pada hari Senin (15/12/2025) terpaksa ditunda lagi. Sidang ditunda lantaran para saksi korban tidak hadir.
Untuk Keempat Kalinya secara berturut-turut, saksi korban sekaligus pelapor, Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja, kembali tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ketidakhadiran berulang ini tidak hanya menghambat jalannya persidangan, melainkan juga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai itikad baik saksi korban dalam mengungkap kebenaran materiil atas laporan pidana yang mereka ajukan sendiri.
Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C. mengatakan, saksi korban Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja bisa dijerat dengan pidana serius.
“Ada indikasi keterangan palsu dari saksi korban Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja seperti yang tertuang dalam BAP, ketika saksi tidak bisa memberikan kesaksian di Pengadilan, itu membuktikan indikasi tersebut benar. Dan saksi dapat dijerat Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu,” kata Sambouw.
Menurut Sambouw, ketidakhadiran saksi korban justru memperkuat dugaan bahwa perkara ini tidak berdiri di atas fakta hukum yang kokoh, sekaligus menjadi konsekuensi logis dari sikap tidak patuh hukum.
“Pemanggilan-pemanggilan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum itu diabaikan oleh Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja. Mereka dikategorikan sebagai masyarakat yang tidak patuh terhadap hukum,” ucap Sambouw.
Disamping itu, tim penasihat hukum terdakwa juga semakin mempertajam keberatan yuridis mereka terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan-persidangan sebelumnya, pihak pembela telah mengajukan keberatan mendasar, termasuk:
* Dugaan Nebis In Idem: Objek perkara diduga telah diputus melalui Putusan PN Manado Nomor 17/Pid.C/1999/PN Manado, artinya tidak dapat disidangkan kembali.
Daluwarsa Penuntutan Dugaan Kasus Penyerobotan Tanah
Peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada tahun 2017, sementara laporan baru diajukan ke kepolisian pada tahun 2024, berselang tujuh tahun kemudian. Jangka waktu ini dinilai telah melampaui tenggat waktu penuntutan pidana yang diatur dalam undang-undang.
Rencananya sidang lanjutan dugaan kasus penyerobotan tanah tersebut dijadwalkan pada 19 Desember 2025, tim Penasehat Hukum menyatakan siap melangkah lebih jauh. Mereka akan meminta majelis hakim untuk menguji keabsahan BAP apabila saksi korban kembali absen.
Bahkan, langkah hukum lanjutan terhadap saksi pelapor tidak menutup kemungkinan akan ditempuh jika ditemukan unsur keterangan palsu atau laporan yang tidak benar.
Sambouw pun memberikan imbauan keras kepada para saksi korban.
“Kami imbau Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja hadir serta bertanggung jawab atas keterangan mereka. Klien kami telah berulang kali membuktikan ketidakbersalahan di persidangan ini. Jika yakin dengan laporannya, saksi seharusnya hadir dan bertanggung jawab. Jika tidak, maka konsekuensi hukumnya sangat jelas.” tegasnya. (**)





