Gubernur Yulius Selvanus Dukung Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak di Sulut

oleh
oleh
Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus (foto; ist)

Sulut, Portalsulutnew.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diusulkan DPRD Sulut. Regulasi ini diharapkan memperkuat peran pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dalam mencegah kekerasan serta menjamin perlindungan bagi perempuan dan anak.

Dukungan tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut yang membahas pendapat pemerintah daerah terhadap Ranperda tersebut.

Gubernur menegaskan bahwa keberadaan regulasi ini menjadi langkah penting untuk membangun sistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang terarah, terpadu, serta berkelanjutan.

Ranperda tersebut dinilai relevan dengan kebutuhan daerah, terutama di tengah tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pembahasan, sedikitnya 4.372 korban tercatat selama periode 2021–2025.

“Angka tersebut menjadi perhatian serius dan memperlihatkan perlunya langkah penanganan yang melibatkan berbagai pihak. Selain memperkuat pencegahan, sistem perlindungan juga perlu memastikan korban memperoleh penanganan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan mereka”,tegas Gubernur.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, bersama Wakil Ketua DPRD Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene. Rapat turut dihadiri anggota dewan serta perangkat daerah terkait.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Vionita Kuera, menjelaskan bahwa Ranperda ini disusun berdasarkan pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Landasan penyusunannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diselaraskan dengan visi pembangunan Sulawesi Utara dalam RPJMD 2025–2029.

Melalui Ranperda ini, pemerintah daerah dan DPRD ingin membangun kerangka regulasi yang mencakup pencegahan kekerasan, penanganan kasus, perlindungan korban, serta pemberdayaan perempuan dan anak. Koordinasi lintas instansi menjadi salah satu unsur penting agar pelaksanaannya tidak berjalan sendiri-sendiri.

Tahapan pembahasan berikutnya akan melibatkan perangkat daerah dan lembaga non-pemerintah untuk memperkaya substansi aturan. Pelibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat memastikan kebijakan yang dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Ranperda ini selanjutnya diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang efektif dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Sulawesi Utara. Namun, efektivitasnya kelak akan sangat bergantung pada pelaksanaan aturan, koordinasi antarlembaga, serta komitmen bersama dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan.(*/romel)

Views 1,402

No More Posts Available.

No more pages to load.