Gerindra Gagal Mediasi, Vian Sodorkan Somasi ke DPRD Manado, Ferdinand Terancam Dipidanakan

oleh
oleh

MANADO | Portalsulutnew.com – Upaya mediasi internal Partai Gerindra Manado terkait dugaan persoalan keuangan senilai Rp75 juta yang melibatkan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Manado, Ferdinan Djeki Dumais, dengan pengusaha Marvianus Punuh alias Vian, berakhir tanpa kesepakatan.

Buntu dalam mekanisme internal partai, Vian akhirnya mengambil langkah lanjutan dengan menyerahkan somasi langsung ke DPRD Kota Manado. Somasi tersebut diserahkan kepada Ibu Fatmawati di Bagian Umum DPRD Kota Manado.

Ia memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada Ferdinan Dumais untuk menunjukkan itikad baik menyelesaikan persoalan yang dipermasalahkan. Jika tidak, jalur hukum menjadi pilihan berikutnya.

Langkah tersebut diambil setelah Vian mengaku dua kali mengalami penolakan ketika hendak menyerahkan somasi terkait transaksi jual beli kendaraan Toyota Altis bernomor polisi DB 1009 QG kepada Ferdinan dalam forum klarifikasi di hadapan pengurus DPC Gerindra Manado.

Sebelumnya, DPC Partai Gerindra Manado menggelar klarifikasi dengan menghadirkan kedua pihak guna mencari penyelesaian atas polemik yang mencuat melalui pengaduan Vian dan pemberitaan sejumlah media massa.

Pertemuan dipimpin Ketua DPC Gerindra Manado, Louis Carl Schramm, SH, MH, bersama sejumlah pengurus lainnya. Klarifikasi berlangsung tertutup di Ruang Fraksi Gerindra DPRD Sulawesi Utara, dengan menghadirkan Ferdinan Djeki Dumais dan Marvianus Punuh.

Agenda tersebut berkaitan dengan laporan Vian tertanggal 20 September 2026 mengenai dugaan penyalahgunaan Cek Bank SulutGo senilai Rp75.000.000 yang disebut menggunakan cek kosong, serta pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Ferdinan.

Dalam undangan klarifikasi, DPC Gerindra Manado menyatakan pertemuan tersebut bertujuan menjaga kredibilitas institusi sekaligus menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Namun, menurut Vian, forum tersebut belum menghasilkan penyelesaian konkret. Ia menilai belum terdapat langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan keuangan yang dipermasalahkan secara kekeluargaan.

Di tengah proses klarifikasi, Vian juga mengungkap persoalan transaksi jual beli Toyota Altis DB 1009 QG yang menurut keterangannya belum disertai dokumen kepemilikan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Vian mengaku telah menyiapkan somasi terkait transaksi tersebut dan berupaya menyerahkannya langsung kepada Ferdinan di hadapan Ketua DPC Gerindra Manado, Louis Schramm, serta pengurus lainnya. Namun, upaya itu disebut mengalami penolakan sebanyak dua kali.

“Anehnya, saya menyodorkan somasi langsung kepada Ferdinan Dumais di hadapan Ketua DPC Partai Gerindra Manado, Louis Schramm, dan Pak Rumambi. Namun, Ferdinan dua kali menolak ketika somasi terkait jual beli kendaraan Toyota Altis DB 1009 QG hendak diserahkan,” ungkap Vian.

Penolakan tersebut, menurutnya, menjadi salah satu alasan membawa persoalan ke DPRD Manado setelah tidak menemukan titik temu melalui mekanisme internal partai.

Vian menegaskan, penyerahan somasi ke DPRD merupakan upaya memberikan kesempatan kepada Ferdinan untuk menyelesaikan persoalan sebelum dirinya menempuh jalur hukum.

“Saya memberikan waktu 3×24 jam setelah somasi diberikan. Jika tidak ada itikad baik dari Ferdinan Dumais, saya akan menempuh jalur hukum, entah perdata atau pidana, untuk mendapatkan status hukum yang jelas terkait persoalan ini,” tegasnya.

Ia juga menyinggung penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam polemik tersebut.

“Sebagai wakil rakyat jangan takut-takuti warga dengan undang-undang ITE,” tandas Vian.

Sementara itu, Ferdinan Djeki Dumais yang dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger memberikan tanggapan singkat terkait persoalan tersebut.

“Sementara berproses. Semuanya ditempatkan di platformnya. Saya selalu terbuka dalam penyelesaian setiap masalah yang muncul, tetapi tetap tidak melanggar prinsip,” jelas Ferdinan.

Dengan somasi yang telah disampaikan ke DPRD Manado dan tenggat waktu 3×24 jam yang diberikan Vian, polemik ini kini memasuki babak lanjutan.

Jika tidak tercapai penyelesaian, Vian menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Dengan demikian, kepastian penyelesaian tidak lagi bergantung pada mekanisme klarifikasi internal partai, melainkan berpotensi ditentukan melalui proses hukum.(ronay)

Views 438

No More Posts Available.

No more pages to load.