Eks Koenya-Koenya Ditutup Pemkot Manado, Legalitas Bermasalah dan PAD Tak Jalan

oleh
oleh
Eks koenya-koenya Manado ditutup Pemkot Manado
Pemkot Manado menutup sementara kawasan kuliner Eks Koenya-Koenya di Pecinan. Legalitas dinilai bermasalah dan kontribusi PAD tak berjalan.

MANADO | Portalsulutnew.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado akhirnya mengambil langkah keras terhadap polemik kawasan kuliner Eks Koenya-Koenya di Pecinan. Aktivitas yang selama ini berjalan ramai itu dihentikan sementara setelah terungkap lemahnya dasar hukum dan nihilnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Keputusan penutupan diambil dalam rapat koordinasi lintas SKPD yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Manado, dr. Steaven Dandel, M.Ph. Pemerintah menilai, pengelolaan kawasan kuliner tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola ekonomi daerah.

“Pemkot tidak anti UMKM, tetapi tidak bisa membiarkan aktivitas ekonomi berjalan di luar koridor hukum,” tegas Dandel, menegaskan posisi pemerintah di tengah tekanan publik.

Direktur Eksekutif BPPD Manado, Felix Panalewen, membuka fakta krusial bahwa dasar hukum yang digunakan selama ini Keputusan Wali Kota Manado Nomor 99 Tahun 2017 tidak lagi relevan. Lokasi yang ditetapkan berbeda dengan lokasi operasional saat ini.

“Secara hukum, kawasan kuliner itu berada di Kelurahan Calaca, bukan Pinaesaan. Ini cacat administrasi dan tidak bisa terus dibiarkan,” kata Panalewen.

Lebih jauh, Pemkot menyoroti absennya pengaturan kontribusi PAD dalam keputusan tersebut. Kondisi ini dinilai merugikan daerah dan membuka ruang pengelolaan yang tidak transparan.

“Tidak ada skema kontribusi ke kas daerah. Ini bertentangan dengan prinsip kemandirian fiskal dan tata kelola UMKM modern,” tegasnya.

Penutupan sementara ini memberikan sinyal Pemkot Manado segera menertibkan seluruh kawasan ekonomi yang dinilai “abu-abu” secara hukum.

Pemerintah memastikan, ke depan tidak ada lagi aktivitas usaha publik yang berjalan tanpa regulasi jelas.
Sebagai langkah korektif, Pemkot Manado bersama BPPD menyiapkan skema baru pengelolaan kawasan kuliner Pecinan berbasis UMKM lokal, dengan BPPD sebagai penanggung jawab utama.

“Kami minta lokasi ditutup sementara. Ini bukan mematikan UMKM, tapi menata ulang agar legal, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi daerah,” ujar Panalewen.

Rapat strategis ini dihadiri jajaran SKPD teknis, aparat penegak perda, hingga unsur kewilayahan. Langkah ini sekaligus menjadi ujian konsistensi Pemkot Manado dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.