KOTAMOBAGU | Portalsulutnew.com — Dugaan penyimpangan Dana Hibah Pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2023–2024 resmi masuk tahap serius. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotamobagu melakukan penggeledahan di sejumlah kantor strategis, Selasa (20/1/2026).
Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, SH, sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengawasan Pilkada.
Kasus ini bermula dari pengajuan Dana Hibah Pengawasan Pilkada sebesar Rp10 miliar, yang kemudian disetujui Pemerintah Kota Kotamobagu sebesar Rp7.664.117.000, sebagaimana tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Januarius Bolitobi menyebutkan, bahwa tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: PRINT-03/P.1.12/Fd.2/01/2026 tanggal 19 Januari 2026, serta telah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Kotamobagu melalui Penetapan Nomor 2/PenPid.B-GLD/2026/PN Ktg.
Adapun lokasi penggeledahan meliputi,
Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu, dengan pengamanan dokumen dari ruang sekretariat serta ruang Kepala Bidang Politik Dalam Negeri.
Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu, dengan penyitaan dokumen dari sejumlah ruangan divisi, sekretariat, hingga bendahara.
“Tak hanya itu, penyidik juga mendalami penggunaan sisa Dana Hibah Tahun 2024 senilai sekitar Rp1,7 miliar, yang diduga digunakan pada Tahun Anggaran 2025 tanpa mekanisme addendum NPHD, sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian hibah”,ungkap Bolitobi kepada media ini.
Lanjutnya, dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang diduga kuat berkaitan langsung dengan perkara. Seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi pembuktian hukum.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak terkait agar bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas”,pungkas Januarius Bolitobi. (romel)





