Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Minahasa, Mantan Kadis Perdagangan Ditahan

oleh
oleh
Kejari Minahasa Tetapkan DW sebagai Tersangka

MINAHASA, Portalsulutnew.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menetapkan DW, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa tahun 2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dalam jabatan terkait pengelolaan retribusi pasar. DW ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (28/10/2026) dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Kejari Minahasa, Rama Eka Darma, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Minahasa. Usai pengumuman, tim penyidik membawa DW ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tondano untuk menjalani penahanan.

Dalam konferensi pers tersebut, Kajari didampingi Kepala Seksi Intelijen Syaiful Arif dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Devis Buni Lele.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi pasar pada tahun anggaran 2024. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara tahun 2025, ditemukan kekurangan penyetoran hasil retribusi pasar ke kas daerah sebesar Rp444.547.000.

Dari hasil penyidikan, penyidik menduga kekurangan setoran tersebut berkaitan dengan adanya instruksi agar sebagian uang hasil pemungutan retribusi diserahkan secara rutin kepada tersangka.

DW diduga memaksa bawahannya menyerahkan sebagian uang hasil pungutan retribusi, termasuk barang, secara berkala selama yang bersangkutan menjabat.

Penyidik mencatat, tersangka diduga menerima uang tunai sebesar Rp102.400.000 dari pemotongan setoran tersebut. Selain itu, DW juga diduga menerima barang dalam bentuk natura senilai Rp21.639.000.

Dengan demikian, total uang dan barang yang diduga diterima tersangka mencapai Rp124.039.000.

Atas dugaan perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik yang diduga ikut menikmati hasil maupun memfasilitasi praktik tersebut. Pendalaman masih diperlukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.***

Views 489

No More Posts Available.

No more pages to load.