Manado,Portalsulutnew.com – Dugaan praktik korupsi di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran 2023 kini resmi masuk ranah hukum.
Aktivis Sulut, Iwan Aloisius Moniaga, melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Jumat (03/10/2025).
Laporan diterima langsung oleh bagian pengaduan PTSP Kejati Sulut. Dalam dokumennya, Moniaga membeberkan indikasi KKN miliaran rupiah yang menyeret oknum pejabat, kerabat penguasa Minut, hingga kontraktor rekanan.
Eks Presidium GMNI ini menyoroti dugaan mark-up harga pada satuan pembentuk pekerjaan yang tayang di e-katalog. Nilai tersebut disebut melebihi Standar Harga Satuan (SSH) yang ditetapkan melalui Perbup Nomor 34 Tahun 2023.
“Angka mark-up ini hanyalah awal kerugian negara. Lebih jauh lagi, proyek yang dikerjakan tidak sesuai kontrak maupun standar teknis,” tegas Moniaga.
Ia mengungkap kualitas proyek yang bermasalah, mulai dari ketebalan LPA, LPB, hingga kualitas aspal. Pekerjaan drainase dan rabat beton pun diduga jauh dari spesifikasi.
Tak hanya itu, Moniaga juga menyeret proyek jalan Lembean – Marawas tahun 2021 yang sempat menjadi temuan BPK RI Sulut. Hingga kini, Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas proyek tersebut diduga belum dituntaskan.
Dalam laporannya, disebutkan proyek preservasi jalan Lembean–Marawas sepanjang 15 KM dengan nilai kontrak Rp22,1 miliar yang dikerjakan PT Bentara Prima (Grup Dinasty). Selain itu, proyek preservasi ruas Kolongan–Kawangkoan–Sampiri TA 2023 senilai Rp16,2 miliar juga masuk radar, dikerjakan PT Dayana Cipta dengan kontrak 281 hari kerja.

Saat itu, posisi Plt Kadis PUPR Minut dijabat Noldy Kilapong, sementara PPK proyek adalah Hamkah Mamonto.
Lebih jauh, Moniaga menyebut ada peran UM alias Ut, kerabat Bupati Minut, dan RK alias Obe, yang saat itu menjabat Kabag Umum Setdakab Minut (kini Kepala BKPSDM).
“Kasus ini jangan dibiarkan jadi isu sesaat. Kejati Sulut harus serius menyelidiki, menyeret semua aktor ke meja hijau, sampai ada kepastian hukum,” tandas Moniaga.
Eks Presidium GMNI ini meyakini bahwa APH dalam hal ini Kejati Sulut dapat mengamankan 7 perintah harian Jaksa Agung Tahun 2025. ***






