DPRD Sulut Dorong Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 100 Pasal Disiapkan

oleh
oleh

Manado, Portalsulutnew.com – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendorong penguatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif legislatif yang kini memasuki tahapan pembahasan. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat pemenuhan hak perempuan dan anak sekaligus mendorong peran keduanya dalam pembangunan daerah.

Penjelasan mengenai Ranperda tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Vionita Kuerah, dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sulut, Jalan Raya Manado–Bitung, Kairagi, Manado, Senin (19/10/2026).

Dalam pemaparannya, Kuerah menjelaskan bahwa Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan prakarsa DPRD yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

“Penyusunan regulasi ini telah melewati sejumlah tahapan penting. Persetujuan terhadap usul prakarsa dilakukan pada 20 Juli 2026, kemudian dilanjutkan dengan rapat harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 1 September 2026”,tandasnya.

Ia menyebutkan bahwa draf Ranperda tersebut terdiri dari sembilan bab dan 100 pasal. Saat ini, DPRD Sulut masih menunggu masukan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sebagai bagian dari proses penyempurnaan materi regulasi.

“ Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan wajib yang memiliki peran mendasar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia”,tegas Kuerah.

Dijelaskannya, regulasi ini tidak hanya diarahkan untuk memperkuat perlindungan secara normatif, tetapi juga mendorong perubahan cara pandang masyarakat terhadap posisi perempuan dan anak.

Perempuan, menurutnya, harus dipandang sebagai mitra sejajar laki-laki yang memiliki hak dan kesempatan berkontribusi dalam pembangunan. Sementara itu, anak perlu ditempatkan sebagai subjek hukum yang hak-haknya wajib dipenuhi, bukan sekadar pelengkap dalam lingkungan keluarga.

Melalui Ranperda ini, DPRD Sulut berharap terbentuk landasan regulasi yang mampu mendukung pemberdayaan perempuan secara lebih setara serta menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak secara menyeluruh.

Tahapan selanjutnya diharapkan dapat memperkuat substansi rancangan tersebut sebelum berlanjut ke proses pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.(*/psn)

Views 360

No More Posts Available.

No more pages to load.