MANADO | Portalsulutnew.com – Stigma advokat sebagai profesi komersial kembali dipatahkan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) secara resmi mengukuhkan lima advokat baru di Sulawesi Utara, Jumat (6/2/2026), dengan pesan tegas advokat bukan pedagang perkara, melainkan garda terdepan penegakan keadilan.

Pengukuhan dilakukan melalui sidang terbuka di Grand Whiz Hotel Manado, dipimpin langsung Ketua Presidium DPP KAI, Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA.
Di hadapan para advokat muda, Heru menegaskan bahwa KAI dibangun sebagai rumah besar perjuangan moral, bukan organisasi elitis yang menjauh dari denyut keadilan masyarakat.

“Advokat itu bukan profesi transaksional. Ada tiga fondasi yang tidak boleh ditawar: integritas moral, profesionalitas, dan intelektualitas,” tegas Heru.
Ia menekankan, ujian sesungguhnya seorang advokat justru hadir ketika berhadapan dengan masyarakat kecil, kelompok marginal, dan mereka yang terzalimi hukum namun tak punya akses membela diri.

“Kalau masih ada anggapan advokat selalu identik dengan uang, itu keliru. KAI menegaskan, anggotanya harus siap membela mereka yang paling sulit menjangkau keadilan,” tandasnya.
Tak berhenti pada soal etika profesi, Heru juga mengingatkan tantangan besar yang dihadapi dunia advokat dengan mulai berlakunya KUHAP dan KUHP baru.

Menurutnya, perubahan regulasi ini bisa menjadi pisau bermata dua jika tidak dipahami secara mendalam.
“Advokat KAI harus menjadi benteng, bahkan garda terdepan, melawan praktik-praktik tidak sehat aparat penegak hukum, baik di Manado maupun di seluruh Indonesia,” ujarnya lugas.

Pada hari yang sama, kelima advokat baru tersebut juga menjalani pengambilan sumpah/janji yang dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Amin Sutikno.
Dalam sambutannya, Amin menegaskan posisi strategis advokat dalam sistem hukum nasional yang baru berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Dalam KUHAP dan KUHP yang baru, profesi ini ditegaskan sebagai Advokat, bukan lagi sekadar Penasihat Hukum. Artinya, tanggung jawabnya jauh lebih besar,” kata Amin.
Ia meminta para advokat muda benar-benar memahami kewenangan dan peran advokat dalam regulasi baru, baik dalam praktik beracara maupun dalam sistem peradilan secara keseluruhan.
Sebagai bagian dari modernisasi peradilan, Amin juga menyampaikan bahwa advokat yang telah disumpah akan memperoleh akun pengguna terdaftar di lingkungan Mahkamah Agung.

“Kami berharap saudara-saudara dapat mendukung terwujudnya peradilan yang agung, bersih, dan modern,” pungkasnya.
Pengambilan sumpah lima advokat baru ini turut didampingi jajaran Presidium DPD AdvoKAI Sulawesi Utara, yakni Arisdo Fermamdo Silalahi, SH, Anace Agustina Padang, SH, Andref Supratman Papudo, SH, serta Sekretaris Sachlan Kurusi, SH dan Bendahara Jerry Ransun, SH.
Adapun lima advokat yang resmi dikukuhkan adalah:
– Claudia Soleman, SH
– Anisa Jihan Tumiwa, SH
– Irving Kurniawan Biki, SH
– Ferry Fransiskus Pioh, SH
– Azwar, SH
Dengan pengukuhan ini, AdvoKAI Sulawesi Utara menambah barisan advokat muda yang diharapkan bukan hanya piawai beracara, tetapi juga berani berdiri di sisi keadilan bahkan ketika hukum tidak berpihak pada yang lemah.(romel)












