Dipecat Sepihak, Karyawan PT Hasjrat Multifinance Tempuh Jalur Pengadilan

oleh -1389 Dilihat
oleh
(foto:ist) Karyawan PT Hasjrat Multifinance Cabang Manado, Billy Pua, menempuh jalur hukum setelah perselisihan PHK tak menemukan kesepakatan di Dinas Ketenagakerjaan.

MANADO, Portalsulutnew.com – Perselisihan hubungan industrial antara mantan karyawan dan PT Hasjrat Multifinance Cabang Manado, tidak menemui kesepakatan. Billy Priantosetiawan Pua memilih menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian melalui mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado tidak menghasilkan kesepakatan.

Billy Pua melalui kuasa hukumnya, Ferdinand Manorek, SH dan Steven Supit, SH, memastikan gugatan terhadap PT Hasjrat Multifinance akan segera diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Manado.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado menerbitkan surat anjuran terkait perselisihan antara Billy Pua dan perusahaan.

Surat anjuran tersebut bernomor 500.15.15.2/D.20/Naker/563/2026, tertanggal 30 April 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi antara pihak pekerja dan PT Hasjrat Multifinance tidak mencapai kesepakatan.

“Berdasarkan surat anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan, kami akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado,” tegas Ferdinand Manorek.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi sebatas komunikasi antara pekerja dan perusahaan. Setelah mekanisme mediasi tidak menemukan titik temu, pihaknya memilih membawa perkara tersebut ke jalur hukum untuk mendapatkan kepastian mengenai hak-hak kliennya.

Ferdinand menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan kepentingan Billy Pua sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Senada, Steven Supit mengatakan tim kuasa hukum saat ini sedang merampungkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk pengajuan gugatan.

“Pekan depan kami segera memasukkan berkas gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado,” ujar Steven.

Dengan langkah tersebut, perselisihan antara Billy Pua dan PT Hasjrat Multifinance berpotensi bergulir dalam proses persidangan. Pengadilan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji dalil serta bukti dari masing-masing pihak terkait pemutusan hubungan kerja dan hak-hak pekerja yang dipersoalkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hasjrat Multifinance Cabang Manado belum memberikan tanggapan. Konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Cabang PT Hasjrat Multifinance melalui pesan WhatsApp pada nomor 08**-19*2-90**, namun belum diperoleh keterangan resmi.

Berita ini tetap membuka ruang bagi pihak PT Hasjrat Multifinance untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan terkait persoalan tersebut.***

No More Posts Available.

No more pages to load.