Diduga Rugikan Warga Ratusan Juta, Legislator Gerindra Manado Didesak Bertanggung Jawab

oleh
oleh

Manado,Portalsulutnew.com – Dugaan persoalan keuangan yang menyeret seorang legislator Partai Gerindra di DPRD Kota Manado berinisial FJK alias Ferdinad memicu desakan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Mereka mendatangi Kantor DPRD Kota Manado, Selasa (19/10/2026), untuk mendesak pengembalian uang yang menurut pengaduan korban mencapai ratusan juta rupiah.

Selain menuntut penyelesaian kerugian yang dialami para korban, massa juga meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD dan internal Partai Gerindra menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam aksi itu, massa turut membawa karikatur berisi tuntutan agar legislator yang bersangkutan diberhentikan dari keanggotaan partai. Mereka menilai dugaan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat.

Ketua LSM Trias Politika, Herry Mamonto, yang mengaku bertindak sebagai kuasa dari Linda Pangau, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan sekadar menyampaikan protes, melainkan meminta adanya tindak lanjut atas pengaduan yang telah disampaikan kepada sejumlah pihak.

Menurut Herry, kliennya mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Persoalan tersebut, kata dia, telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Sementara itu, laporan pengaduan juga ditembuskan kepada DPRD Kota Manado dan Badan Kehormatan Partai Gerindra.

“Kami berharap DPRD Manado menindaklanjuti pengaduan yang kami sampaikan. Jika Ferdinand Dumais tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, kami akan terus mendesak pihak kepolisian agar segera memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum,” tegas Herry saat diwawancarai di Kantor DPRD Manado.

Herry kemudian membeberkan kronologi berdasarkan keterangan kliennya. Ia menyebut, uang tersebut diduga diserahkan kepada Ferdinand Dumais dengan iming-iming memperoleh jabatan di salah satu kabupaten di Sulawesi Utara.

Namun, menurut Herry, jabatan yang dijanjikan tidak pernah diperoleh hingga saat ini. Ia juga mengungkapkan bahwa suami Linda Pangau telah meninggal dunia sebelum persoalan tersebut terselesaikan.

“Tetapi sampai sekarang, jabatan yang dijanjikan itu tidak didapatkan,” ungkap Herry.

Dalam penyampaian pengaduan tersebut, Herry turut didampingi Noldy Manisan selaku Tonaas BMI Bitung dan Jorry Lomboan dari Laskar Merah Putih Bitung.

Mereka mendesak agar persoalan ini mendapat perhatian serius, baik melalui mekanisme hukum maupun mekanisme etik dan organisasi partai.

Meski demikian, dugaan yang disampaikan para pengadu tetap perlu diuji melalui proses klarifikasi dan penanganan oleh pihak berwenang.
Selain pengaduan Linda Pangau,

Marvianus juga menyampaikan persoalan terpisah yang menurut keterangannya berkaitan dengan Ferdinand Dumais.

Marvianus mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp75 juta. Dalam transaksi tersebut, ia menyebut menerima cek Bank SulutGo (BSG) yang diserahkan melalui Berty, yang disebutnya merupakan adik Ferdinand.

Namun, ketika cek tersebut hendak dicairkan sesuai tanggal yang tertera, yakni 20 September 2026, Marvianus mengaku mendapati cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo tidak mencukupi atau kosong.

“Sampai tanggal pencairan yang tertera pada cek, 20 September 2026, ternyata cek BSG yang diberikan Ferdinand melalui adiknya, Berty, tidak dapat dicairkan,” ujar Marvianus.

Ia berharap Ferdinand menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan memberikan kepastian atas uang yang telah diserahkannya.

“Jika tidak ada iktikad baik, saya pastikan akan mengambil langkah hukum. Ini sangat merugikan saya karena sampai sekarang cek tersebut tidak bisa dicairkan,” tegasnya.

Views 433

No More Posts Available.

No more pages to load.