SULUT | Portalsulutnew.com — Pelarian HPP alias Kiki akhirnya terhenti. Buronan kasus kehutanan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara itu berhasil dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulut, Selasa (3/03/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.
Operasi senyap yang dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H., tersebut berlangsung di Kelurahan Teling Atas Lingkungan V, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Tanpa perlawanan berarti, Kiki langsung diamankan petugas.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terhadap terpidana yang sebelumnya sempat menghilang usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Setelah diamankan, Kiki langsung digiring ke kantor Kejati Sulut untuk menjalani proses administrasi eksekusi. Selanjutnya, terpidana akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado guna menjalani masa hukuman.
Kiki diketahui terjerat perkara kepemilikan hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah. Dalam proses persidangan, ia terbukti bersalah karena menguasai hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menjelaskan perbuatan terpidana melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujar Bolitobi.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 118/Pid.B/LH/2020/PN Amr tanggal 2 November, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Kiki. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Lanjut Kasiepenkum, pihak Kejati Sulut menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam mengeksekusi setiap putusan pengadilan serta memburu para buronan yang mencoba menghindari hukuman.
Kejati Sulut juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait keberadaan buronan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu aparat menemukan para DPO agar hukum benar-benar ditegakkan dan rasa keadilan dapat dirasakan bersama,” pungkasnya.***





