MANADO | Portalsulutnew.com— Proses eksekusi pemberhentian total aktivitas dan pencabutan izin lokasi PT Bangun Minanga Lestari (BML) 5 Sea di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, kembali tersendat.
Dalih Pemkab Minahasa soal “menunggu sistem OSS” dinilai hanya menjadi alasan klasik untuk memperlambat pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sidang Pengawasan Eksekusi tahap kedua digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Rabu (29/10/2025), dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Manado, Yusak Sindar, SH, MH.
Sidang dihadiri lengkap oleh pihak penggugat (Principal I perwakilan masyarakat Sea), perwakilan dari pihak tergugat Pemkab Minahasa, serta pihak PT BML 5 Sea.
Meski demikian, Majelis Hakim belum menetapkan keputusan eksekusi terhadap pemberhentian total aktivitas dan pencabutan izin lokasi PT BML, sebagaimana amar putusan PTUN Manado Nomor 49/G/LH/2022/PTUN.Mdo yang telah diperkuat dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) Nomor 14/PK/TUN/LH/2025.
Artinya, perkara ini sejatinya sudah inkracht, tidak bisa diganggu gugat lagi.
Namun ironisnya, Pemkab Minahasa justru berdalih masih menunggu proses administratif melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Alasan inilah yang membuat masyarakat Desa Sea geram, karena dianggap sebagai bentuk “sandiwara birokrasi” untuk menunda kewajiban hukum.
“Pihak Pemkab tadi menyampaikan masih menunggu sistem OSS dan katanya sudah koordinasi dengan Kementerian Investasi. Tapi kami nilai itu hanya strategi memperlambat eksekusi,” tegas Juliance Rende, Principal I masyarakat Desa Sea, usai sidang di PTUN Manado.
Rende menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung sudah final dan tidak ada ruang lagi untuk ditawar.
Menurutnya, Pemkab Minahasa seharusnya patuh terhadap hukum, bukan justru mencari celah administrasi untuk mengulur waktu.
“Perkara ini sudah inkracht, tinggal dijalankan saja. Kami minta hakim tegas pada sidang berikutnya. Jangan biarkan Pemkab Minahasa terus bersembunyi di balik OSS,” ujar Rende, didampingi Raymond Pesik dan perwakilan masyarakat Desa Sea lainnya.
Lanjutnya, Informasi untuk Sidang berikutnya dijadwalkan pada 11 November 2025, dengan agenda Pengawasan Eksekusi tahap ketiga, di mana Majelis Hakim disebut akan mengambil sikap tegas jika Pemkab Minahasa kembali “bermanuver”.
“Masyarakat Desa Sea menuntut transparansi dan ketegasan pemerintah daerah (Pemkab Minahasa). Apakah akan tunduk pada hukum, atau terus bersembunyi di balik alasan sistem OSS”,pungkasnya.
Sementara itu, pihak PT BML 5 Sea menyatakan siap mematuhi seluruh keputusan hukum.
“Kami menunggu pembatalan izin dari sistem OSS oleh Pemkab Minahasa,”ujar perwakilan perusahaan singkat usai sidang. (ronay)





