Jakarta, Portalsulutnew.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali menemukan persoalan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, nilai permasalahan yang teridentifikasi mencapai Rp49,28 triliun.
Temuan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam penyerahan IHPS I Tahun 2026 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
IHPS I Tahun 2026 merangkum 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Dari jumlah itu, sebanyak 548 LHP merupakan hasil pemeriksaan terhadap pemerintah daerah, terdiri dari 546 LHP keuangan, satu LHP kinerja, dan satu LHP dengan tujuan tertentu (DTT).
Khusus pemeriksaan atas 546 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 509 pemerintah daerah.
Sementara 35 LKPD memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan dua lainnya mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
BPK menilai terdapat perkembangan positif dalam tata kelola keuangan daerah. Sebanyak 33 pemerintah daerah berhasil meningkatkan opini dari WDP menjadi WTP setelah melakukan perbaikan terhadap persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan sebelumnya.
Anggota VI BPK, Fathan Subchi, mengatakan peningkatan tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah daerah memperbaiki pengelolaan sekaligus pertanggungjawaban keuangan.
Namun, capaian opini WTP tidak serta-merta menutup seluruh persoalan. BPK masih menemukan permasalahan keuangan negara dengan nilai puluhan triliun rupiah.
Dari total permasalahan Rp49,28 triliun tersebut, sekitar Rp1,80 triliun telah dikembalikan ke kas negara, daerah, perusahaan, maupun badan lainnya selama proses pemeriksaan berlangsung. Khusus pemerintah daerah dan BUMD, nilai pengembalian mencapai Rp740,93 miliar.
Menurut Subchi, penyelesaian temuan BPK tidak cukup hanya diukur dari besarnya uang yang berhasil dikembalikan. Sejumlah persoalan memiliki cakupan lebih luas karena berkaitan dengan lintas daerah, sektor, maupun lembaga.
Karena itu, BPK mendorong penguatan koordinasi antarlembaga agar penyelesaian temuan tidak berhenti pada persoalan administratif, tetapi dapat menyasar sumber masalah.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). BPK menemukan pengelolaan dana tersebut pada 288 pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
BPK kemudian merekomendasikan kepala daerah untuk memproses pengembalian atas kelebihan pembayaran dana BOSP. Rekapitulasi pengembalian tersebut juga diminta disampaikan kepada Kementerian Keuangan sebagai salah satu dasar perhitungan alokasi dana BOSP berikutnya.
Persoalan lain ditemukan dalam sektor kesehatan, terutama terkait pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan. BPK menemukan masih terdapat pembayaran iuran yang belum sepenuhnya menggunakan data kepesertaan yang valid dan mutakhir.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, kepala daerah direkomendasikan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri guna melakukan pemutakhiran data.
Langkah ini diperlukan agar pembayaran iuran yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah benar-benar didasarkan pada data kepesertaan yang akurat.
Sementara pada sisi penerimaan daerah, BPK menyoroti belum optimalnya pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
BPK merekomendasikan pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh data objek PTSL yang memenuhi kriteria untuk dikenakan BPHTB.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa tantangan pemerintah daerah bukan hanya mempertahankan opini laporan keuangan, tetapi memastikan setiap rupiah anggaran dikelola sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Bagi BPK, pengembalian kerugian atau kelebihan pembayaran merupakan bagian dari penyelesaian. Yang lebih penting adalah memastikan persoalan serupa tidak kembali muncul dalam pemeriksaan berikutnya.(*/rs/psn)










