Bitung – Untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, di awal tahun 2025, Kejaksaan Negeri Bitung membuka pelayanan hukum dan pembayaran tilang setiap hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 20.00 Wita.
Menurut Kejari Bitung, Dr Yadyn SH MH, layanan ini merupakan wujud nyata kejaksaan negeri Bitung untuk masyarakat yang ingin melakukan pengaduan atau laporan apa pun yang berkaitan dengan hukum
” Laporan berkaitan tindak pidana korupsi atau pembayaran denda tilang maupun konsultasi terkait perkembangan penanganan perkara, ” ujarnya,
Baca juga : Lembaga PKN Sulut Fokus Kawal Proses Hukum: Targetkan Kumtua Winebetan Serdie Palit ke Penjara
Yadin menegaskan, bahwa program ini untuk memaksimalkan sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa pembayaran denda tilang.
” Kota Bitung adalah daerah multi dimensi dengan sektor pekerja di perusahaan sangat besar dan rata-rata karyawan pulang kantor jam empat hingga jam lima sore”,tandas Yadin.
“Perpanjangan jam pelayanan sampai dengan pukul 20.00. Masyarakat memiliki waktu cukup untuk mengurus SIM atau STNK yang ditilang,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pada awal Tahun 2025 berhasil mendapat penghargaan karena menduduki peringkat ke-1 se Sulut, dalam mengoptimalkan PNBP Tahun 2024.
“Kami akan menyiapkan petugas tilang dan juga PTSP yang siap melayani kebutuhan masyarakat hingga malam hari”,tutur Yadin.
Tambahnya, Kejari Bitung berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Untuk itu, dengan adanya pelayanan baik dalam bidang hukum maupun administrasi, bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat kota Bitung, ” tukasnya. (*)





