Tomohon, Portalsulutnew.com – Di tengah upaya pemberantasan “Mafia” Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di daerah Nyiur Melambai Sulut, jajaran Satreskrim Polres Tomohon kembali menorehkan langkah tegas.
Tim Buru Sergap (Buser) yang dikomandoi Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri, SH, MH, berhasil membongkar praktik penimbunan solar bersubsidi di Desa Leilem Dua, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa.
Aksi penggerebekan berlangsung dramatis pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WITA. Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Kewilayahan Dian Samrat 2025, yang menargetkan penyimpangan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas bongkar-muat mencurigakan di sebuah rumah warga, tim langsung bergerak. Hasilnya, sebanyak 1.529 liter solar bersubsidi ditemukan tersimpan dalam wadah jeriken besar.
Menurut polisi, solar tersebut diduga kuat hendak dijual kembali dengan harga industri ke wilayah pertambangan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menyabot hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi energi.
“Informasi dari masyarakat sangat penting. Kami akan terus menindak setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ini soal keadilan dan tanggung jawab bersama,” tegas Iptu Royke Mantiri.
Dari lokasi, polisi mengamankan empat pelaku berinisial AJP, RP, RL, dan KK — seluruhnya warga Kecamatan Sonder.
Mereka berperan sebagai penampung dan sopir pengangkut BBM hasil pengisian berulang di SPBU Sonder.
Kini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk proses hukum lanjutan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya.
Langkah cepat Polres Tomohon ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku ekonomi gelap yang memanfaatkan subsidi untuk kepentingan pribadi. Di balik setiap liter solar yang ditimbun, terselip hak rakyat kecil yang semakin terpinggirkan.***





