Manado, Portalsulutnew.com – Persoalan perlindungan pekerja kembali menjadi perhatian di Sulawesi Utara. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulut menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kebijakan ketenagakerjaan saat menggelar aksi damai di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (1/10/2026).
Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan serentak FSPMI yang digelar di 38 provinsi di Indonesia. Dalam penyampaian aspirasi, para pekerja menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan kepastian kerja, kesejahteraan, serta perlindungan tenaga kerja.
Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah dorongan agar pemerintah segera menghadirkan regulasi ketenagakerjaan baru yang memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja.
FSPMI Sulut juga menyoroti praktik outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga pemagangan. Para buruh meminta agar sistem tersebut tidak digunakan dengan cara yang dapat mengurangi kepastian dan perlindungan terhadap pekerja.
Selain kepastian hubungan kerja, persoalan upah dan jaminan sosial turut menjadi bagian dari aspirasi. Pekerja mendorong adanya jaminan pembayaran upah yang layak serta penguatan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Aspirasi massa buruh diterima Sekretaris DPRD Sulut, Weliam Niklas Silangen, S.Sos., M.Si., bersama Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulut sekaligus Plt. Kepala Dinas, Drs. Noldy Salindeho.
Penyampaian aspirasi kemudian dilanjutkan melalui pertemuan secara hybrid, baik tatap muka maupun daring. Sejumlah anggota DPRD Sulut turut mengikuti pertemuan tersebut, di antaranya H. Amir Liputo, Henry Walukow, Hillary Tuwo, dan Vionita Kuera.
Melalui forum tersebut, aspirasi FSPMI Sulut disampaikan sebagai bagian dari pembahasan mengenai kondisi dan perlindungan tenaga kerja. Isu kepastian hubungan kerja, sistem outsourcing, upah layak, serta jaminan sosial menjadi sejumlah pokok yang mendapat perhatian dalam aksi tersebut.
Bagi kalangan pekerja, tuntutan tersebut berkaitan dengan kebutuhan akan kepastian dan perlindungan dalam hubungan industrial. Sementara bagi pemerintah dan legislatif, aspirasi yang disampaikan menjadi bagian dari masukan dalam melihat persoalan ketenagakerjaan di daerah.(*/red)







