Asmara Berujung Pidana: Hamili Gadis di Bawah Umur, Pemuda Asal Langowan Diciduk Resmob Polres Minahasa

oleh
oleh
Karena asmara Pemuda asal Langowan dipidana
Pelaku AK saat diamankan Resmob Polres Minahasa

MINAHASA | Portalsulutnew.com– Hubungan asmara yang melampaui batas hukum berujung pidana. Tim Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang pemuda berinisial AK (20), warga Kecamatan Langowan Timur, Jumat (9/1/2026) petang, atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil.

Korban diketahui seorang gadis berusia 16 tahun, warga Kecamatan Kakas Barat. Dari hasil penyelidikan awal, perbuatan terlarang tersebut diduga dilakukan di indekos korban yang berlokasi di Kecamatan Langowan Barat.

Pelaku dan korban disebut telah menjalin hubungan asmara sejak Agustus 2025. Namun relasi tersebut berubah menjadi perkara hukum setelah terungkap adanya hubungan layaknya suami istri yang dilakukan berulang kali.

“Kejadian bermula saat pelaku mendatangi kos korban dan membujuknya untuk melakukan hubungan badan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan lebih dari satu kali di tempat yang sama hingga korban akhirnya hamil,” ungkap Katim Resmob Polres Minahasa, Aipda Hendra Mandang.

Kasus ini mencuat ke ranah hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang ditempuh orang tua korban menemui jalan buntu. Niat meminta pertanggungjawaban justru berujung kekecewaan.

“Saat keluarga korban mendatangi pihak pelaku, mereka tidak mendapat itikad baik. Keluarga pelaku menolak bertanggung jawab dan meminta tes DNA terlebih dahulu. Merasa tidak mendapat keadilan, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian,” lanjut Mandang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AK langsung digelandang ke Markas Komando Polres Minahasa untuk menjalani proses hukum.

“Saat ini terlapor telah diserahkan ke piket Reskrim dan akan diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku,” pungkasnya.***

No More Posts Available.

No more pages to load.