Bolmut, Portalsulutnew.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui inovasi LABB KEBUT (Layanan Antar Barang Bukti Kejari Bolmut).
Program ini menjadi salah satu upaya mempermudah masyarakat dalam memperoleh kembali barang bukti yang telah memiliki dasar hukum untuk dikembalikan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengembalian barang bukti perkara tindak pidana umum terkait narkotika di Desa Paku Selatan, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bolmut, Samuel Naibaho, S.H., M.H., bersama staf Andre Wahyudi, S.M.
Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah dengan nomor polisi DP 2591 PD.
Pengembaliannya mengacu pada Putusan Pengadilan Nomor 93/PID.SUS/2026/PT MND tertanggal 14 September 2026, dalam perkara atas nama terpidana Wahyuddin.
Pelaksanaan layanan LABB KEBUT menjadi langkah Kejari Bolmut untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam proses pengambilan barang bukti yang hak pengembaliannya telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan.
Melalui inovasi ini, proses penyerahan barang bukti diupayakan berlangsung lebih praktis dan efisien. Dengan demikian, masyarakat yang berhak tidak perlu menghadapi prosedur yang berbelit-belit untuk mendapatkan kembali barang miliknya.
Lebih dari sebuah proses administratif, pengembalian barang bukti juga merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, ketepatan prosedur, transparansi, dan kepastian pelayanan menjadi aspek penting yang perlu terus dijaga.
Kejari Bolmut pun terus berupaya menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, responsif, dan humanis. Inovasi LABB KEBUT diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat terhadap layanan kejaksaan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik melalui pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Upaya tersebut membuktikan pentingnya inovasi pelayanan di lingkungan penegak hukum, tidak hanya dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, tetapi juga dalam memastikan hak masyarakat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.(*/ronay)






