Manado, portalsulutnew.com – Informasi mengenai rencana bebasnya Bupati Kepulauan Sitaro, Cintia Kalangit (CK), pada 16 Oktober 2026 yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menegaskan, tidak ada informasi resmi yang menyebut tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah bantuan bencana tersebut akan bebas pada tanggal tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, menyebut kabar yang beredar melalui sejumlah platform media sosial, termasuk Facebook dan WhatsApp, sebagai informasi palsu.
“Informasi itu hoaks. Penahanan tersangka CK berlangsung sampai 15 Oktober. Tidak ada kebebasan pada tanggal 16,” tegas Irvan di Manado, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, masyarakat perlu berhati-hati menyikapi informasi yang beredar di media sosial, terutama yang berkaitan dengan perkara hukum dan status seseorang yang sedang menjalani proses hukum.
Irvan mengatakan, penyebaran informasi yang tidak memiliki dasar resmi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta keresahan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, proses hukum terhadap Cintia Kalangit tetap berjalan. Kejati Sulut memastikan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah bantuan bencana tersebut telah memasuki tahapan lanjutan.
“Dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan. Berkasnya sudah selesai, tinggal proses pelimpahan. Jadi penanganan hukumnya tetap berlanjut,” jelasnya.
Cintia Kalangit sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah bantuan bencana dan kini masih menjalani penahanan di rumah tahanan.
Kejati Sulut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi mengenai perkara tersebut sebelum memastikan sumber dan kebenarannya.
Penjelasan resmi dari aparat penegak hukum, menurut Kejati Sulut, menjadi rujukan utama untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut. (*/romel)




