Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, menyampaikan catatan-catatan sebagai bentuk pengawasan sesuai dengan tupoksi mereka.
“Kami harapkan untuk penyusunan pengesahan dan penetapan agar segera dilaksanakan oleh KPU Sulut paling lambat 3 hari. Lebih cepat lebih baik ke DPRD Provinsi Sulut,” tutur Ardiles Mewoh.
Menanggapi catatan-catatan dari Bawaslu Sulut, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, menyampaikan terimakasih dan akan segera melaksanakannya.
“Setelah penutupan pleno, kami akan langsung serahkan usulan ke DPRD Provinsi Sulut,” tandas Kenly Poluan.
Baca juga : Menang Gugatan di MK, YSK Ajak Masyarakat Lupakan Perbedaan dan Bersatu Kembali Bangun Sulut Lebih Maju Lagi
Usai rapat pleno, dilanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan oleh KPU Sulut dan penyerahan surat keputusan kepada perwakilan Ketua DPRD Provinsi Sulut, partai politik, Bawaslu Sulut, dan pasangan calon terpilih YSK-Victory, Paslon atau LO Paslon E2L-HJP, dan SK-ADT.
Haadir dalam pleno penetapan ini, Komisioner Bawaslu Sulut, Sekprov Sulut Steve Kepel, Forkopimda Sulut, serta seluruh anggota DPRD Sulut, serta tamu dan undangan lainnya.