Minahasa, Portalsulutnew.com – Wakil Bupati (Wabup) Minahasa, Vanda Sarundajang SS, menegaskan peran strategis Pramuka (Praja Muda Karana) dalam penanggulangan bencana. Hal ini disampaikannya saat membuka Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana di Kecamatan Tompaso, Kamis (25/9/2025).
Pelatihan yang digagas BPBD Minahasa ini sekaligus dirangkaikan dengan sosialisasi penyusunan dokumen rekon banjir 2025 di Taman Pustaka SHS Kawangkoan.
“Adik-adik Pramuka sudah terbukti aktif dalam banyak misi kemanusiaan sejak pandemi COVID-19. Mereka harus terus dibekali agar siap jadi garda depan saat bencana melanda,” tegas Vanda, yang juga menjabat Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sulut.
Menurutnya, Minahasa termasuk daerah dengan risiko tinggi bencana – mulai dari banjir, tanah longsor, kebakaran, hingga ancaman tsunami. Karena itu, kesiapan mental, teori, hingga keterampilan lapangan mutlak dimiliki anggota Praja Muda Karana.
“Bencana datang tiba-tiba, tidak ada kompromi. Pramuka harus bisa menjadi ujung tombak bersama pemerintah dan masyarakat,” tambahnya.
Vanda juga menekankan pentingnya peran Pramuka dalam mengedukasi masyarakat. Ia mengingatkan agar para anggota tidak sekadar tanggap darurat, tetapi juga menjadi teladan.
“Mulailah dari hal kecil, seperti mengingatkan keluarga dan tetangga agar tidak membuang sampah sembarangan. Itulah bentuk nyata pencegahan banjir,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris BPBD Minahasa, Sandro Mogot SE MSi, menyebut kegiatan ini merupakan langkah awal melibatkan Pramuka secara sistematis.
“Kami ingin Pramuka hadir sebagai agen mitigasi bencana, bukan hanya penonton saat terjadi musibah,” jelasnya.
Giat tersebut digelar selama dua hari, peserta dari berbagai kwartir cabang mendapat materi dari pakar lingkungan UNIMA, Basarnas Manado, dan BPBD Minahasa. Selain teori, mereka juga melakukan simulasi penanganan darurat.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan bantuan untuk warga terdampak bencana di Sonder, Langowan, Tompaso, dan Kawangkoan.
Turut hadir Camat Tompaso Barat Stefry Pandey ST MAP, para lurah, hukum tua, serta pemangku kepentingan lainnya. ***





