TGR Rp9,29 Miliar di Dinas Kominfo Sulut Disorot, Aktivis Iwan Moniaga Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Dugaan Pidana

oleh
oleh
Dugaan Korupsi Di as Kesehatan Manado
Iwan Aloysius Moniaga

MANADO | Portalsulutnew.com – Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Kali ini, sorotan mengarah ke Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah (DKIPSD) Sulut, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran proyek bernilai fantastis.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran (TA) 2024 tercatat tidak sesuai ketentuan dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp9.293.008.734,25.

BPK secara tegas merekomendasikan Gubernur Sulawesi Utara untuk memerintahkan Kepala DKIPSD melakukan sejumlah langkah korektif, guna memulihkan keuangan daerah melalui penyetoran kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.

Dalam dokumen tindak lanjut, BPK juga mensyaratkan adanya instruksi resmi gubernur, perintah kepala dinas kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), segera menyampaikan bukti penyetoran TGR yang telah divalidasi Inspektorat Daerah dan didukung rekening koran. Batas waktu pengembalian TGR ditetapkan maksimal 60 hari sejak rekomendasi diterbitkan.

Namun, temuan tersebut tidak berhenti pada aspek administrasi semata. Aktivis antikorupsi Sulawesi Utara, Iwan Aloysius Moniaga, menegaskan bahwa kelebihan pembayaran tersebut secara hukum telah menempatkan pihak ketiga pada Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dan berpotensi kuat mengandung unsur pidana.

“Nilai TGR hampir menyentuh angka Rp10 miliar. Ini bukan asumsi atau isu liar, tapi hasil pemeriksaan resmi BPK. Yang perlu digarisbawahi, pengembalian uang negara tidak otomatis menghapus unsur pidana,” tegas Moniaga.

Mantan Presidium GMNI itu mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara agar cermat dan tidak berhenti pada penyelesaian administratif, melainkan menelusuri secara menyeluruh kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan dokumen dan bukti tambahan terkait proyek tersebut, khususnya menyangkut peran pelaksana proyek selaku pihak ketiga.

“Semua data akan kami rangkum dan dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum. Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas, agar tidak menjadi preseden buruk bahwa TGR bisa dijadikan tameng dari jerat pidana,” pungkas Moniaga.***

No More Posts Available.

No more pages to load.