Tertibkan Dana BOSP, Kebijakan Kadis Pendidikan Manado Dinilai Tepat dan Preventif

oleh
oleh
Dana BOSP
Kepala Dinas dan Kebudayaan Kota Manado, Peter Karl Bart Assa

MANADO | Portalsulutnew.com — Langkah tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Peter Karl Bart Assa, ST, MAgr, PhD, dalam menata administrasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) menuai apresiasi. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah preventif untuk menutup celah kesalahan administrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Penilaian itu disampaikan Ketua JPKP Sulawesi Utara, Hendra Lumempouw, setelah pihaknya melakukan kajian terhadap kebijakan internal di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado.

Menurutnya, pendekatan yang diambil bukanlah bentuk penghambatan, melainkan penguatan tata kelola keuangan yang sehat dan taat aturan.

“Langkah yang diambil Kepala Dinas sudah tepat. Ini bagian dari pencegahan dini agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang bisa berujung pada kerugian negara,” tegas Lumempouw.

Ia menekankan, regulasi yang diterapkan bertujuan memastikan setiap tahapan penyaluran dana BOSP berjalan sesuai koridor hukum. Dengan demikian, seluruh pihak terlindungi dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Niatnya jelas, mencegah kesalahan. Bukan menghambat kegiatan sekolah atau proses belajar-mengajar,” ujarnya.

Lumempouw menilai, kebijakan ini justru menunjukkan sikap kehati-hatian dan kebijaksanaan dalam pengelolaan anggaran publik, sekaligus memastikan dana BOSP diterima oleh satuan pendidikan secara tepat sasaran dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Peter Assa, menegaskan bahwa kebijakan yang diambil semata-mata didasari niat baik untuk menciptakan tertib administrasi serta meminimalisir potensi kesalahan dalam pengelolaan keuangan.

Ia menjelaskan, keterlambatan penerbitan Surat Perintah Transfer Pembayaran (SPTP) umumnya terjadi karena belum terpenuhinya kewajiban rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) oleh pihak sekolah kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Kami mengajak seluruh kepala sekolah agar lebih proaktif melengkapi dokumen pertanggungjawaban dan melakukan rekonsiliasi sesuai ketentuan, sehingga penyaluran dana tidak terkendala masalah teknis,” pungkas Assa.

Beberapa hal yang diungkapkan pihak Dikbud Kota Manado yaitu;

1) Kedudukan SPTP Bukan Sebagai Penghambat

Perlu dipahami bahwa Dinas Dikbud Kota Manado tidak menerbitkan “rekomendasi pencairan”, melainkan Surat Pemenuhan Tahapan Pelaporan dan Pertanggungjawaban (SPTP) Dana BOSP. Jika SPTP ini belum terbit, artinya sekolah yang bersangkutan belum sepenuhnya memenuhi kewajiban laporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOSP periode sebelumnya.

Hal ini adalah prosedur standar untuk memastikan bahwa uang negara digunakan secara akuntabel.

2) Landasan Regulasi Penerbitan SPTP. Penerapan SPTP merupakan perwujudan dari amanat peraturan perundang-undangan, yaitu:

* Permendagri No. 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah.

* Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 tentang Dana BOSP.

Adapun ketentuan spesifik yang mendasarinya adalah:

* Pasal 62 Permendagri No. 3/2023: Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap Pengelolaan Dana BOSP.

* Pasal 11 Permendagri No. 3/2023: PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kepala Dinas Pendidikan adalah pejabat pengelola keuangan dana BOSP yang sah.

* Pasal 19 Ayat 3 Permendagri No. 3/2023: Kepala Dinas (SKPD) bertugas menelaah RKAS serta memastikan kesesuaian belanja dan penggunaan dana BOSP dengan ketentuan Permendikdasmen No. 8/2025.

* Pasal 38 Permendagri No. 3/2023: Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas wajib melakukan verifikasi terhadap rekapitulasi laporan realisasi penerimaan dan belanja pada masing-masing Satuan Pendidikan.

1) Kewajiban dan Larangan bagi Satuan Pendidikan. Sesuai dengan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025, Kepala Satuan Pendidikan wajib menggunakan dana BOSP berdasarkan komponen yang diatur dalam Pasal 35 s.d. Pasal 47.

Selain itu, pihak sekolah harus memperhatikan Pasal 60 yang secara eksplisit menekankan larangan-larangan dalam pengelolaan dana BOSP guna menghindari sanksi hukum di kemudian hari.

2) Pengawasan dan Evaluasi Berkala.

Proses verifikasi yang dilakukan Dinas adalah bagian dari implementasi:

* Pasal 62 Permendikdasmen No. 3/2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana BOSP Satuan Pendidikan.

* Pasal 65 Permendikdasmen No. 3/2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan dana BOSP oleh Walikota.

1) Integrasi dengan Program MCP KPK dan Pengelolaan Aset (BMD)

Sebagai bagian dari Program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK pada area intervensi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Perhitungan Indeks Pengelolaan Aset (IPA), Pemerintah Kota Manado mewajibkan adanya rekonsiliasi aset. Hal ini didasarkan pada:

* PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

* Permendagri No. 19 Tahun 2016 (sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 7 Tahun 2024) tentang Pedoman Pengelolaan BMD.

* Permendagri No. 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD.

* Keputusan Walikota Manado No. 380/KEP/B.02/BKAD/2024 tentang Penatausahaan BMD Pemkot Manado.***

No More Posts Available.

No more pages to load.