MANADO | Portalsulutnew.con – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali menggebrak. Tim Penyidik Pidana Khusus resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana kerja sama antara Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulawesi Bagian Utara dan Gorontalo (SULBAGUT) untuk periode 2015–2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada 4 Desember 2025. Dua nama yang kini menyandang status tersangka yakni LT selaku Koordinator Kerja Sama periode 2015–2022 dan JL Koordinator periode 2022–2024.
Berdasarkan rillis resmi yang diterima Media Portalsulutnew.com. Dari Hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka empat rekening tidak sah di luar ketentuan, tanpa persetujuan tertulis dari Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) melalui KPPN. Parahnya, rekening tersebut bukan merupakan rekening resmi milik Universitas Sam Ratulangi.
Praktik ini melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.05/2014, khususnya Pasal 5, yang mewajibkan setiap pembukaan rekening BLU mendapat persetujuan tertulis Kuasa BUN/BUD.
Tak hanya itu, para tersangka juga diduga melakukan pembayaran kegiatan tanpa dasar prestasi kerja riil, terutama dalam penyusunan dokumen AMDAL dan kegiatan penelitian yang melibatkan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP SULBAGUT. Pembayaran dilakukan tanpa prosedur sah, tanpa dokumen pertanggungjawaban lengkap, serta bertentangan dengan klausul kontrak kerja sama.
“Dokumen yang semestinya menjadi syarat pembayaran seperti Surat Permohonan Pembayaran, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Kwitansi, Faktur Pajak, SSP, hingga Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. Tidak dipenuhi sebagaimana mestinya”,terang Tim Penyidik Kejati Sulut.
Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek mengungkap, dugaan penyimpangan dana kerja sama pada LPPM Unsrat Tahun Anggaran 2015–2024 menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp4.323.954.230.
“Penyidikan masih terus dikembangkan. Sejumlah saksi tambahan akan segera dipanggil, dokumen penting mulai disita, serta aliran dana tengah ditelusuri guna memperkuat pembuktian”,tegas Tim Penyidik Kejati Sulut.
Kejati Sulut memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan hingga proses penuntutan di pengadilan.(*/romel)





