RTRW 2025–2044 Disahkan, Gubernur Yulius Selvanus Tegaskan: Ini Mahakarya Penentu Arah Sulut 20 Tahun ke Depan

oleh
oleh
RTRW Sulawesi Utara 2025-2044 Disahkan
Ranperda RTRW Sulawesi Utara 2025–2044 resmi disetujui. Gubernur Yulius Selvanus menegaskan regulasi ini sebagai mahakarya arah pembangunan Sulut 20 tahun ke depan.

SULUT | Portalsulutnew.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi memasuki babak baru perencanaan pembangunan jangka panjang. Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus secara tegas menyatakan persetujuan akhir Pemerintah Provinsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Utara, Selasa (24/2/2026).

Dalam pidatonya, Gubernur Yulius Selvanus menyebut RTRW ini bukan sekadar dokumen teknokratis, melainkan “mahakarya” strategis yang akan menjadi kompas utama pembangunan Bumi Nyiur Melambai selama dua dekade ke depan.

“RTRW ini adalah produk hukum paling fundamental. Inilah peta jalan yang akan menentukan bagaimana Sulawesi Utara tumbuh, tertata, dan berkelanjutan hingga 2044,” tegas Gubernur.

Ikhtiar Panjang, Capaian Bersejarah

Persetujuan Ranperda RTRW 2025–2044 menandai puncak perjuangan panjang yang telah dirintis sejak 2019. Selama hampir tujuh tahun, Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulut bekerja intens menyelaraskan data spasial, kepentingan pembangunan, serta kebijakan lintas sektor.

Tonggak penting tercapai pada 19 Februari 2026, saat Sulawesi Utara resmi mengantongi Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN.

“Persub ini membuktikan bahwa visi tata ruang Sulawesi Utara telah sejalan secara vertikal dengan kebijakan nasional,” ujar Gubernur Yulius.

Menjaga Laju Ekonomi, Merawat Lingkungan

Ranperda RTRW 2025–2044 dirancang sebagai instrumen penyeimbang antara kepentingan pembangunan dan keberlanjutan lingkungan. Dua prinsip utama menjadi pijakan regulasi ini:

• Akselerasi pertumbuhan ekonomi, melalui kepastian ruang bagi investasi dan penataan kawasan yang minim konflik.

• Perlindungan lingkungan hidup, sebagai jaminan ruang hidup yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

RTRW ini sekaligus menjadi “filter” agar pembangunan tidak berjalan serampangan, namun tetap progresif dan berorientasi masa depan.

Tahap Akhir: Evaluasi Kemendagri

Usai disetujui bersama DPRD, Gubernur menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk mengawal tahapan lanjutan, yakni proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri. Tahapan ini menjadi gerbang terakhir sebelum RTRW ditetapkan dan diimplementasikan secara konsisten di seluruh wilayah Sulawesi Utara.

Apresiasi dan Ajakan Bersatu

Gubernur Yulius menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut, khususnya Panitia Khusus, yang dinilainya telah bekerja melampaui sekadar kewajiban administratif.

Ia pun mengajak seluruh elemen daerah untuk mengawal implementasi RTRW dengan semangat gotong royong dan nilai luhur Mapalus, demi mewujudkan Sulawesi Utara yang maju, tertata, dan berkelanjutan.(romel)

No More Posts Available.

No more pages to load.