Manado,Portalsulutnew.com – Puluhan siswa SMK Negeri 3 di kenakan sanksi tidak masuk kelas dan tidak diijinkan ikut Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), dengan alasan terlambat dan diganjar duduk di lantai (paving blok) oleh Kepala sekolah melalui guru piket yang bertugas pada Kamis (30/01/2025).
Hal tersebut mendapat kecaman dari salah satu Alumni SMK 3 Manado Christian Bagensa SH. Menurutnya sanksi kepada puluhan siswa tidak diijinkan ikut KBM, hal tersebut tidak bisa dilakukan pihak sekolah. Karena mereka punya hak untuk belajar apalagi sudah keluar dari rumah dengan memakai seragam dan terlebih sudah ada di lingkungan sekolah.
“Saya saat sekolah tidak ada hukuman untuk tidak ikut kegiatan belajar mrngajar, kalaupun saya dan teman-teman terlambat kami diberikan hukuman seperti mengangkat rumput, membersihkan toilet dan hukuman lainnya tapi kami tetap diberikan waktu untuk masuk kelas belajar bersama teman-teman yang tidak terlambat.” ujar Cris.
Siswa datang ke sekolah dengan tujuannya menuntut ilmu tapi kalau pintu sekolah sudah dikunci dari dalam bagaimana bisa mendapat ilmu di sekolah dan ini sangat rentan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Bagensa menilai, tindakan Pihak sekolah dalam hal ini aturan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah, melanggar Asta Cita Presiden.
“Pada point ke 4 dalam Asta Cita Presiden jelas tertulis bahwa memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas,”beber Chris panggilan akrabnya.
Ia menambahkan, sebagai alumni SMK Negeri 3 Manado, ia meminta Kepala Sekolah untuk merevisi aturan yang sangat merugikan generasi pelajar tersebut.
*




