Proyek SPAM Lotta Diduga Langgar Aturan dan Denda Tak Valid, Hendra Lumempouw Desak APH Turun Tangan

oleh
oleh
Lokasi proyek SPAM Lotta T.A 2024 PUPR Manado
Proyek SPAM Lotta T.A 2024

MANADO | Portalsulutnew.com— Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lotta Tahun Anggaran 2024 di bawah Dinas PUPR Kota Manado kembali memantik sorotan tajam. Indikasi pelanggaran teknis administrasi (TA) hingga dugaan ketidaksesuaian perhitungan denda keterlambatan membuat proyek ini diselimuti tanda tanya besar.

Ketua DPD Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sulut, Hendra Lumempouw, menegaskan bahwa dugaan kejanggalan tersebut tidak boleh dibiarkan. Ia menilai terdapat indikasi pelanggaran aturan pelaksanaan pekerjaan, termasuk penyelesaian yang tidak sesuai jadwal, namun denda keterlambatan yang dikenakan disinyalir tidak valid dan tidak menggambarkan kerugian negara yang sesungguhnya.

“Jika benar ada pelanggaran TA dan denda yang tidak sesuai, ini bukan lagi persoalan teknis, tapi berpotensi merugikan keuangan negara. APH harus turun tangan,” tegas Lumempouw.

Menurut peneliti senior JPKP Sulut ini, setiap proyek menggunakan APBD wajib mengikuti standar ketat, baik soal waktu pelaksanaan, volume pekerjaan, maupun perhitungan denda apabila terjadi keterlambatan.

“Bila komponen tersebut tidak dijalankan sesuai regulasi, maka ada potensi penyimpangan yang harus ditelusuri aparat penegak hukum (APH)”,tuturnya.

Papan Proyek SPAM Lotta Tahun Anggaran 2024

Lumempouw menambahkan, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci, terutama untuk proyek vital seperti SPAM yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Ia mendesak agar Pemkot Manado dan Dinas PUPR memberikan penjelasan resmi sekaligus membuka seluruh dokumen terkait progres dan administrasi proyek tersebut.

“Ini uang rakyat. Tidak boleh ada kompromi. Bila ada indikasi penyimpangan, proses hukum wajib berjalan. Kami telah mempersiapkan bukti-bukti untuk dilaporkan ke APH terkait proyek SPAM Lotta Tahun Anggaran 2024 ini”, pungkasnya.

Sementara itu Pihak Dinas PUPR Kota Manado, Paulus Titirlobi ST ketika dikonfirmasi terkait saksi administrasi proyek SPAM Tahun Anggaran 2024 tersebut, hanya menyampaikan sudah dilakukan pembayaran denda namun tidak terbuka berapa besaran denda yang dibayarkan.

” Ada dikenakan denda dan sudah disetor ke kas daerah”,jawabnya singkat melalui WhatsApp Mesenger tanpa menyampaikan detail besaran denda yang disetor ke kas daerah.

Diketahui, Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Manado dengan banderol anggaran Rp24,9 yang bersumber dari APBD Pemkot Manado Tahun Anggaran 2024 disinyalir mangkrak. Proyek yang berlokasi Desa Lotta, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, hingga Februari 2024 tidak selesai. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.