Polres Kotamobagu Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Kota, Tiga Pelaku Dibekuk

oleh
oleh
Press Converence di Polres Kotamobagu dipimpin Kapolres

Kotamobagu,Portalsulutnew.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu sukses mengungkap kasus penggelapan mobil lintas kabupaten/kota dengan modus penggunaan identitas palsu. Tiga orang terduga pelaku kini telah diamankan.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH, membeberkan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Kotamobagu, Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, pengungkapan berawal dari laporan sejumlah korban di Manado dan Bitung yang mobilnya tak kunjung dikembalikan setelah disewa.

“Dari hasil penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Ahmad Waafi S.Trk MH, tim berhasil menangkap pelaku utama di Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur pada Sabtu (13/9/2025),” jelas Kapolres.

Pelaku utama berinisial IK alias IKS (41), warga Girian Indah, Kota Bitung. Ia menyewa mobil dari perusahaan rental menggunakan KTP palsu. Mobil tersebut kemudian digadaikan di wilayah Kotamobagu dengan cara memalsukan identitas sesuai STNK kendaraan, sehingga seolah-olah mobil tersebut miliknya.

Dua pelaku lain ikut berperan dalam jaringan ini. LL alias Lai, warga Pobundayan, bertugas sebagai perantara tempat gadai, sementara MB alias Maula, warga Sinindian, menjadi pembuat KTP palsu.

Barang bukti yang diamankan antara lain:
– 6 unit mobil (Toyota Hilux, Dump Truck, Toyota Avanza, Inova Zenix, Mitsubishi Triton, Toyota Rush)
– 5 lembar STNK
– 2 KTP palsu yang sudah dimodifikasi sesuai data STNK.

Kapolres menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan. Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Polres Kotamobagu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman penjara menanti para tersangka.***

No More Posts Available.

No more pages to load.