SULUT | Portalsulutnew.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bergerak cepat menyikapi batas aturan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Provinsi. Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, resmi menunjuk Denny Mangala sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekprov Sulut, menggantikan Tahlis Gallang.
Penunjukan dilakukan pada Kamis (5/2/2026) di Wisma Negara Bumi Beringin, sekaligus menandai berakhirnya masa Plt Sekprov yang secara regulasi tidak bisa diperpanjang lagi.
Gubernur Yulius menegaskan, keputusan tersebut murni langkah administratif dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pasalnya, masa jabatan Plt Sekprov sebelumnya telah dua kali diperpanjang, sehingga tidak memungkinkan untuk dilanjutkan.
“Baru saja saya menyerahkan tugas sementara kepada Pak Denny Mangala. Pak Tahlis Gallang sudah dua kali perpanjangan, dan itu sudah maksimal,” tegas Gubernur.
Menurutnya, regulasi mengharuskan adanya pergantian pejabat pelaksana harian sambil menunggu proses penetapan pejabat definitif.
“Sesuai aturan tidak boleh dilanjutkan. Jadi kita tunjuk pejabat baru sambil menunggu proses definitif Pak Tahlis Gallang,” jelasnya.
Gubernur memastikan seluruh proses berjalan by the rules, tanpa intervensi maupun langkah di luar prosedur hukum.
“Semuanya sesuai mekanisme. Kita masih menunggu, mungkin satu sampai dua minggu ke depan sudah selesai dan kembali normal,” tambahnya.
Sebagai catatan, Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 secara tegas membatasi jabatan Plt hanya dapat diperpanjang maksimal dua kali. Setelah itu, posisi wajib diisi oleh Pelaksana Harian hingga pejabat definitif ditetapkan.
Penunjukan Denny Mangala diharapkan mampu menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa transisi jabatan Sekprov.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulut untuk taat aturan, profesional, dan tertib administrasi, tanpa membiarkan kekosongan kepemimpinan strategis di tubuh birokrasi daerah. (romel)





