Pemeriksaan Setempat Ungkap Penerbitan Tanah di Kebun Tumpengan Desa Sea Minahasa Tanpa Pengukuran

oleh
oleh

 

Minahasa, Portalsulutnew.com – Sidang kasus dengan nomor registrasi 327/Pid.B/2025/PN.Mnd kembali digelar, Sidang kali ini merupakan Pemeriksaan setempat di lokasi objek perkara di kebun Tumpengan Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, Senin (19/1/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, S.H., dengan anggota Bernadus Papendang, S.H. dan Aminudin Dunggio, S.H. Yang dihadiri para terdakwa bersama kuasa hukum dan pihak penggugat Jimmy Widjaja tersebut mengungkap fakta menarik, ketika pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa di hadapan majelis hakim mengaku kebingungan dan tidak dapat memastikan letak objek tanah yang disengketakan.

Lebih mengejutkan lagi, saat perwakilan BPN yang hadir di lokasi menyatakan bahwa sertifikat Hak Milik (SHGB) Nomor 3320 dan Hak Guna Bangunan (SHGB) 3307 yang menjadi rujukan perkara, ternyata diterbitkan tanpa melalui proses pengukuran tanah terlebih dahulu.

Pernyataan ini sontak memperkuat keberatan dari kuasa hukum terdakwa Noch Sambouw.

“Saya mau tanya, data ini diperoleh dari mana dasarnya? Apakah ini gambar yang dibuat oleh perusahaan? Apakah benar sesuai data resmi dari BPN?” Ujar Noch Sambouw.

Menurut Sambouw, ketidakmampuan JPU menunjukkan titik koordinat objek dakwaan membuktikan bahwa perkara ini dipaksakan sejak awal.

“Lihat faktanya di lapangan, JPU tidak bisa menunjukkan secara tepat lokasi yang didakwakan. BPN juga menyatakan sertifikat dikeluarkan tanpa tanah diukur,” ucapnya.

Berdasarkan fakta tersebut, Noch Sambouw menilai adanya praktik mafia tanah yang berkolusi dengan oknum petugas, karena sangat mustahil sertifikat bisa terbit tanpa pengukuran kecuali ada permainan dari dalam sistem.

“Tidak ada sertifikat yang sah tanpa pengukuran. Kalau itu bisa terjadi, berarti ada permainan. Ini bukan lagi dugaan, tapi fakta yang terungkap di sidang,” ujar Sambouw.

Sambouw juga menyinggung soal lahan kosong yang ada dalam dokumen PPJB tahun 2015 antara pihak penjual dalam hal ini Mumu Cs dengan Jimmy Widjaja dan PT Buana Propertindo Utama.

“Menurut mereka jika tahun 2015 tanah yang dibeli merupakan lahan kosong. Tapi kenyataannya bisa dilihat sendiri didalamnya ada pohon kelapa yang sudah ada 40-50 tahun serta tanaman lainnya. Itu juga diakui mereka yang mananam puluhan tahun lalu. Jika kosong, jangan-jangan objek sengketanya bukan di tanah para terdakwa,” ucap Sambouw.

Sidang lanjutan rencananya dijadwalkan pada hari Kamis 29 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Manado, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan dari pihak terdakwa. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.